SUSUNAN ACARA MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH
KECAMATAN JUMANTONO
Jumantono, 12 Syawal 1437 H / 17 Juli 2016
WAKTU
|
ACARA
|
PENANAGGUNG JAWAB
PIMPINAN SIDANG
|
Ahad, 12 Syawal 1437 H/17 Juli 2016
|
||
07.00 – 08.30
|
Pra Acara
Pembukaan Musycab (Registrasi)
|
Panitia
Pelaksana
|
09.00 – 10.30
|
PEMBUKAAN
MUSYAWARAH CABANG
Susunan
Acara :
1. Pembukaan
2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya,
Lagu Sang Surya dan Mars Aisiyah.
4. Sambutan Ketua PCM Jumantono
5. Sambutan Camat Jumantono
6. Sambutan Ketua PDM Karanganyar
7. Do’a
8. Penutup
|
Panitia
Pelaksana
(Bp.
Widodo Riyadi SE)
(BP.
Suratno)
|
10.30 – 11.00
|
SIDANG
PLENO I
1. Laporan Pertanggungjawaban PCM
Jumantono Periode Th. 2010 – 2015.
2. Tanggapan
|
Panitia
Pelaksana
(Bp.
Widodo Riyadi SE)
(BP.
Suratno)
|
11.00 – 12.00
|
SIDANG
PLENO II
1. Program Kerja PCM Jumantono
Periode 2015 - 2020
2. Usulan
|
Panitia
Pelaksana
(Bp.
Widodo Riyadi SE)
(BP. Suratno)
|
12.00 – 13.00
|
ISHOMA DAN SHOLAT DZUHUR
|
Panitia
Pelaksana
|
13.00 – 14.00
|
SIDANG
PLENO III
1. Pemilihan Anggota PCM Jumantono
Periode 2015 – 2020
2. Pengumuman Hasil Pemilihan Anggota
PCM Jumantono Periode 2015 – 2020
3. Penetapan Ketua dan Pengumuman
Sekretaris PCM Jumantono Periode
2015 - 2020
|
Panitia
Pemilihan
(Bp. Eko
Hartanto S.Ag)
(Bp.
Darianto S.Pd)
|
14.00 – 15.00
|
PENUTUPAN
MUSYAWARAH CABANG
Acara :
1. Pembukaan,
2. Laporan Ketua Panitia
Pelaksana,
3. Pidato Ketua Terpilih,
4. Amanat PDM Karanganyar
5. Penutup.
|
Panitia
Pelaksana
(Bp.
Widodo Riyadi SE)
(BP.
Suratno)
|
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
KECAMATAN
JUMANTONO
Kompleks : Masjid MTs Muhammadiyah 5 Jumantono Karanganyar Kode Pos 57782
website : www.pcmjumantono.blogspot.com <<>> email : pcm.jumantono@gmail.com
|
KATA PENGANTAR
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَلةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُهُ
Dengan tidak
bosan-bosannya, kita senantiasa mengucapkan syukur Alhamdulillah atas izin dan
perkenan-Nya Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono dapat mewujudkan
terbitnya Panduan Musyawarah Cabang (Musycab) Muhammadiyah Kecamatan Jumantono
Periode Muktamar ke 47 Tahun 2015 – 2020, yang dilaksanakan pada hari Ahad, 12
Syawal 1437 H / 17 Juli 2016, Upacara Pembukaan dan Persidangan Musycab
bertempat di Aula Pondok Pesantren Utsman Bin Affan Ngunut, Ngunut, Jumantono.
Kita selalu berharap dan berdo’a serta mengharapkan ridho Alloh SwT semoga
Permusyawaratan membawa kemaslahatan bagi Persyarikatan, umat, Bangsa dan
Negara, Aamiin Yaa Robbal ‘alaamiin.
Sebagaimana diatur
dalam Ketentuan Pasal 26 AD Muhammadiyah yang Berbunyi “Musyawarah
Cabang adalah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang, diselenggarakan oleh
dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang”. Kemudian, dalam Ketentuan Pasal 25
ART Muhammadiyah, yang berbunyi “Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan
atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Pimpinan Cabang”. Selanjutnya, Acara
okok Muscab meliputi tiga (3) yaitu laporan pertanggungjawaban Periode 2010 –
2015, Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Periode 2015 – 2020 dari calon tetap,
dan penyusunan program kerja Persyarikatan dan program kerja unsur pembantu
Pimpinan Persyarikatan 2015 – 2020.
Berikut ini, ada tiga (3) sukses Musycab yaitu sukses
Syiar, sukses peserta, dan sukses hasil. 1. Dalam hal sukses syiar kepada warga
Muhammadiyah dan masyarakat Kecamatan Jumantonodilakukan sosialisasi
penyelenggaraan Muscab di Kajian-kajian dari Tingkat Rayon (Masjid), Ranting
maupun Kajian tingkat Cabang. 2. Sukses peserta bahwa Musycab dihadiri oleh
Anggota, peserta, dan peninjau serta penggembira baik pada upacara pembukaan
maupun persidangan. 3. Sukses hasil bahwa keputusan yang ditetapkan dari
Musycab harus benar-benar membawa kemaslahatan dan kemajuan bagi warga dan
masyarakat Jumantono sesuai tema “Gerakan Pencerahan Menuju
Jumantono Berkemajuan” dan mampu terpilih Pimpinan baru yang mampu menggerakan
dan mendinamisasi gerakan dakwah Persyarikatan ditingkat Rayon, Ranting,
Cabang, Organisasi Otonom, sampai ke Amal Usaha. Musycab menjadi Musycab yang
mencerahkan dan memajukan buat semua.
Berkenaan dengan itu, Panduan Umum ini memuat beberapa
hal yang berkaitan dengan Musyawarah Cabang, meliputi Jadwal Acara, Tata Tertib
Musycab, Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Jumantono Periode 2015 –
2020, penetapan anggota Muspincab, Pamitia meliputi Panitia Pengarah, Panitia
Pelaksana, Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Cabang,
Laporan Pertanggungjawaban PCM Periode 2010 – 2015, serta Program Kerja PCM
periode 2015 – 2020.
Demikian dengan singkat isi Panduan Umum Musycab
Muhammadiyah Jumantono, dengan harapan semoga
dapat menjadi pedoman dalam Acara Musycab. Atas kerja sama dan bantuan dari
semua pihak berupa fasilitas, dukungan, pemikiran, khususnya dari keluarga
besar Persyarikatan dalam mensukseskan agen terhormat ini, kami ucapkan terima
ksih dan semoga Alloh SwT senantiasa membimbing dan Meridhoi perjuangan kita
dalm menegakkan Dakwah Islam Amar Makruf Nahi Munkar, sehingga terwujud
masyarakkat Islam yang sebenar-benarnya, Aamiin Yaa Robbal ‘alaamiin.
وَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَلةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُهُ
Jumantono : 12 Syawal 1437 H
17 Juli 2016
Ketua Sekretaris
H.
M. NGISOM GIYATO S.Pd, M.Pd
DAFTAR ISI
Halaman Judul
................................................................................................ i
Susunan Acara
............................................................................................... ii
Kata Pengantar
.............................................................................................. iii
Daftar Isi
........................................................................................................ iv
Tata Tertib Musycab ...................................................................................... 01
Tata Tertib Pemilihan
.....................................................................................05
Daftar Calon Tetap Anggota PCM
................................................................ 09
Panitia Musycab (Pengarah SC, Pelaksana OC,
Pemilihan EC)................... 10
Laporan Pertanggungjawaban PCM Secara Umum ................................... .
11
Laporan Pertanggungjawaban Bidang dan Majelis
....................................... 17
Laporan Keuangan Infaq Pengajian Ahad Pagi
............................................. 21
Program Muhammadiyah
..............................................................................
22
Program PCM Jumantono Periode Muktamar 47 Th. 2015 –
2020 .............. 23
Penutup
..........................................................................................................
24
PANDUAN PELAKSANAAN
MUSYAWARAH CABANG
MUHAMMADIYAH KECAMATAN JUMANTONO
PERIODE MUKTAMAR 47 TAHUN
2015 – 2020
12 Sawal 1437 h / 17 juli
2016
(I)
TATA TERTIB MUSYAWARAH
CABANG KECAMATAN JUMANTONO
PERIODE MUKTAMAR KE 47 TAHUN
2015 - 2020
بسم الله الرّحمن الرّحيم
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN
JUMANTONO
Menimbang :
(a) bahwa
untuk ketertiban dan kelancaran sidang-sidang dalam Musyawarah Muhammadiyah
Kecamatan Jumantono Periode Muktamar ke 47 tahun 2015-2020 perlu dibuat Tata
Tertib Muscab.
(b) bahwa oleh karena itu, perlu
dikeluarkan keputusan.
Mengingat :
(1) Anggaran Dasar Muhammadiyah
Pasal 13, Pasal 16 dan Pasal 17;
(2) Anggaran Rumah Tangga
Muhammadiyah Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16
(3) SK
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 123/KEP/I.O/B2015 tentang Tanfidz Keputusan
Muktamar Muhammadiyah Ke 47;
(4) Interuksi
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 05/INS/I.O/B/2015 Tentang Intruksi
Menyelenggarakan Musyawaarah;
Memperhatikan :
(@) Keputusan
Rapat Pleno Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono pada tanggal 21 Ramadhan 1437 H / 26 Juni 2016 M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
(@) KEPUTUSAN
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN JUMANTONO TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH
CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN JUMANTONO PERIODE MUKTAMAR 47 TAHUN 2015 – 2020.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Musyawarah Cabang
dalam Tata Tertib ini ialah Musyawarah Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono
Periode Muktamar Ke 47 Tahun 2015 – 2020 yang diselenggarakan pada tanggal 17
Juli 2016 M di Jumantono.
|
Pasal 2
Musyawarah Cabang ialah permusyawaratan
Muhammadiyah dalam Cabang, yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan Cabang.
Pasal 3
(1) Musyawarah
Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari anggota Musyawarah
Cabang yang telah diundang secara syah oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Jumantono.
(2) Apabila
anggota Musyawarah Cabang yang hadir tidak memenuhi jumlah dua pertiga, maka
Musyawarah Cabang ditunda selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka kembali.
Apabila anggota yang hadir masih belum memenuhi jumlah dua pertiga, maka
Musyawarah Cabang ditunda lagi selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka
serta dinyatakan sah tanpa mempertimbangkan jumlah kehadiran anggota Musycab.
Pasal 4
(1) Musyawarah
Cabang Muhammadiyah sesuai ketentuan Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga
Muhammadiyah di hadiri oleh :
a.
Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas :
1. Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang telah disahkan
oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah
2. Pimpinan
Ranting Muhammadiyah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Cabang
3. Wakil Ranting Muhammadiyah masing-masing diwakili tiga orang
4. Ketua Pimpinan Organisasi
Otonom Tingkat Cabang masing-masing 2 orang
b. Peserta Musyawarah Cabang yang
terdiri dari:
1. Wakil unsur Pembantu Pimpinan Tingkat Cabang,
masing-masing dua orang
2. Undangan khusus dari kalangan
Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Cabang.
c. Peninjau Musyawarah Cabang adalah yang diundang oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
(2) Acara Musyawarah Cabang yang
khusus membicarakan dan melakukan pemilihan Anggota Pimpinan Cabang
Muhammadiyah, hanya dihadiri oleh Anggota Musyawarah Cabang.
Pasal 5
(1) Anggota
Musyawarah Cabang mempunyai hak bicara dan hak suara.
(2) Peserta
Musyawarah Cabang mempunyai hak bicara dan tidak mempunyai hak suara.
(3) Peninjau
tidak mempunyai hak bicara dan hak suara.
(4) Setiap
pembicara harus seizin Pimpinan Sidang.
Pasal 6
(1) Pimpinan
Cabang bertanggungjawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.
(2) Pimpinan
Cabang memimpin sidang-sidang Musyawarah Cabang serta menjaga Ketertibannya.
(3) Sidang-sidang
Musyawarah Cabang terdiri dari :
a. Sidang Pleno.
|
b.
Sidang Komisi.
Pasal 7
(1) Acara
Musyawarah Cabang :
a. Laporan Pimpinan Cabang Periode 2010 – 2015, yang berisi :
1) Kebijaksanaan Pimpinan Cabang
2) Organisasi
3) Pelaksanaan
keputusan Musyawarah Cabang dan Rakerpincab,
4) Keuangan
b. Program Persyarikatan dan unsur pembantu Pimpinan Persyarikatan Periode
2015 -2020.
c. Pemilihan
Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Periode 2015 – 2020 dan penetapan Ketua.
d. Usul – usul, dan lain –
lain.
(2) Isi
dan susunan acara Muscab ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan
Jumantono.
Pasal 8
(1) Keputusan Musyawarah Cabang
diusahakan diambil dengan cara mufakat.
(2) Apabila
pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak mutlak atau sekurang – kurangnya separoh lebih satu
dari suara yang syah.
(3) Pemungutan
suara mengenai seseorang atau masalah yang penting, dilakukan secara tertulis
dan rahasia.
(4). Apabila
suatu keputusan diambil dengan pemungutan suara secara tertulis, Pimpinan Sidang
dapat menunjuk beberapa orang dari peserta untuk menjadi saksi.
(5) Apabila
dalam suatu pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyaknya,
pemungutan suara dapat diulangi dengan memberi kesempatan kepada masing –
masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila tiga kali pemungutan suara
hasilnya sama atau tidak memenuhi syarat untuk mengambil keputsan, maka
pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan.
Pasal 9
(1) Pimpinan
Cabang Muhammadiyah mengatur jadwal sidang–sidang Musyawarah Cabang dan tertib
acaranya serta menetapkan Pimpinan Sidang.
(2) Pimpinan
Sidang memimpin jalannya rapat dan bertanggungjawab atas ketertibannya.
(3) Pimpinan
Sidang mempersilakan penyaji makalah untuk menyampaikan prasarannya dalam waktu
yang ditentukan.
(4) Pimpinan
Sidang mengatur waktu pemberian tanggapan dari peserta atas prasaran-prasaran
yang dikemukakan, dalam Rapat Pleno.
(5) Pimpinan
Sidang berhak menegur pembicara yang tidak mentaati ketentuan yang telah
ditetapkan, pembicaraan menyimpang dari pokok acara, melibihi waktu yang
disediakan, membuat gaduh dan keruhnya suasana rapat.
(6) Apabila
setelah diberi peringatan pembicara
tidak mengindahkannya, Pimpinan Sidang berhak menghentikannya dan bila perlu
memerintahkan keluar dari arena rapat.
Pasal 10
(1) Keputusan
Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan
tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Cabang berikutnya.
|
(2) Selambat-lambatnya
dua bulan sesudah Musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang harus sudah mentafidzkan
keputusan Musyawarah Cabang.
Pasal 11
(1) Hal-hal
yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan ditetapkan oleh dan atas kebijakan
Pimpinan Cabang.
(2) Hal-hal
yang berhubungan dengan pemilihaan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Periode
2015 – 2020 diatur tersendiri dalam Tata Tertib Pemilihan Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Periode 2015 – 2020.
(3) Tata
Tertib Musyawarah Cabang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Jumantono
Pada
tanggal : 21 Ramadhan 1437 H
26 Juni 2016
Ketua Sekretaris
H. M. NGISOM GIYATO S.Pd, M.Pd
|
(II)
TATA TERTIB PEMILIHAN
ANGGOTA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KEC. JUMANTONO
PERIODE MUKTAMAR KE 47
TAHUN 2015 - 2020
بسم الله الرّحمن الرّحيم
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN
JUMANTONO
Menimbang :
(a) bahwa
untuk ketertiban dan kelancaran Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Kecamatan
Jumantono dalam Musyawarah Muhammadiyah Kecamatan Jumantono Periode Muktamar ke
47 tahun 2015 - 2020 perlu dibuat Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang
Kecamatan Jumantono Periode tahun 2015 - 2020.
(b) bahwa oleh karena itu, perlu
dikeluarkan keputusan.
Mengingat :
(1) Anggaran Dasar Muhammadiyah
Pasal 13, Pasal 16 dan Pasal 17;
(2) Anggaran Rumah Tangga
Muhammadiyah Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16
(3) SK
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 123/KEP/I.O/B2015 tentang Tanfidz Keputusan
Muktamar Muhammadiyah Ke 47;
(4) Interuksi
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 05/INS/I.O/B/2015 Tentang Intruksi
Menyelenggarakan Musyawaarah;
Memperhatikan :
(@) Keputusan
Rapat Pleno Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono pada tanggal 21
Ramadhan 1437 H / 26 Juni 2016 M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
(@) KEPUTUSAN
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN JUMANTONO TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN
ANGGOTA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH JUMANTONO PERIODE 2015 – 2020, DALAM MUSYAWARAH
CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN JUMANTONO PERIODE MUKTAMAR 47 TAHUN 2015 – 2020.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang
dimaksud:
(1) Anggota
Muhammadiyah ialah warga negara Indonesia beragama Islam dan mempunyai Kartu
Anggota Muhamadiyah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
|
(2) Calon ialah Anggota Muhamadiyah yang diusulkan
oleh anggota Musypimcab untuk dipilih sebagai anggota Pimpinan Cabang
Muhammadiyah.
(3) Calon Sementara ialah calon yang
diusulkan oleh anggota Musypimcab yang telah diterima oleh Panitia Pemilihan.
(4) Calon Tetap ialah Calon
Sementara yang telah ditetapkan oleh Musypimcab.
(5) Panitia Pemilihan Anggota
Pimpinan Cabang Muhammadiyah (selanjutnya disebut Panitia Pemilihan) dibentuk
oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono dengan tugas pokok mempersiapkan,
menyelenggarakan dan melaporkan pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Jumantono periode 2015-2020 dalam Musyawarah Cabang Muhammadiyah.
(6) Musypimcab
Muhammadiyah Jumantono ialah Permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah
Musycab, diadakan atas undangan Pimpinan Cabang Muhammadiyah, sebelum
diselenggarakan Musycab.
BAB II
CALON
Pasal 2
Setiap anggota Muhammadiyah yang
memenuhi syarat dapat dicalonkan menjadi anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah
periode 2015-2020.
Pasal 3
Syarat untuk dapat dicalonkan
sebagai anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah adalah:
(1) Taat beribadah dan mengamalkan syariat Islam sesuai
amalan Muhammadiyah.
(2) Setia pada prinsip-prinsip
perjuangan Muhammadiyah.
(3) Dapat menjadi teladan dalam persyarikatan, keluarga dan
masyarakat.
(4) Bersedia untuk belajar membaca
Alquran dengan tartil
(5) Taat kepada
garis kebijakan Pimpinan Cabang.
(6) Tidak merangkap jabatan dalam pimpinan organisasi politik
atau organisasi yang amal usahanya sama dengan Persyarikatan Muhammadiyah di
semua tingkatan.
BAB III
PENCALONAN
Pasal 4
Anggota Musycab berhak mengajukan
calon sebanyak 13 (tiga belas) orang dengan mengisi blanko pencalonan yang
disediakan oleh Panitia Pemilihan.
BAB IV
PROSES DAN CARA
PENCALONAN
Pasal 5
(1) Panitia
Pemilihan menerima dan menghimpun nama-nama calon yang diusulkan oleh anggota
Musypimcab Muhammadiyah, kemudian meneliti sesuai persyaratan sebagai Calon
Angota Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
(2) Panitia Pemilihan menyusun
Daftar Calon Sementara untuk diajukan dan disahkan menjadi Daftar Calon Tetap
dalam Musyawarah Pimpinan Cabang.
|
Pasal 6
Daftar Calon Tetap yang telah
disahkan dalam Musypimcab berhak dipilih dalam Musycab untuk menjadi anggota
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono Periode 2015-2020.
Pasal 7
Setiap
anggota Musycab yang hadir dalam sidang Musycab berhak memilih calon anggota
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono sebanyak 13 (tiga belas) orang tidak
boleh kurang dan tidak boleh lebih.
Pasal 8
Musycab menetapkan 13 orang calon
tetap terpilih menjadi Anggota Pimpinan Muhammadiyah Jumantono periode 2015-2020 dengan cara musyawarah mufakat dan atau dengan suara
terbanyak. Apabila terjadi jumlah suara sama pada urutan 13, maka yang berhak
menjadi Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah periode 2015-2020 adalah yang memiliki Nomor Baku Muhammadiyah lebih kecil.
Pasal 9
Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Jumantono dilakukan melalui pemungutan suara secara langsung,
bebas, dan rahasia.
Pasal 10
Pemungutan, pengumpulan dan
perhitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan disaksikan perwakilan
Anggota Musycab yang ditunjuk oleh Musycab.
Pasal 11
Tiga belas orang Anggota Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Jumantono yang terpilih bertindak
sebagai formatur yang bertugas menyusun kelengkapan Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Jumantono. Ketua sidang formatur adalah anggota 13 terpilih yang
paling tua, sekretaris sidang formatur adalah anggota 13 anggota terpiih yang
termuda.
Pasal 12
(1) Musycab menetapkan ketua
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono periode 2015-2020 berdasarkan rapat formatur.
(2) Ketua
terpilih tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pimpinan Muhammadiyah maupun
Amal Usaha Muhammadiyah baik secara vertikal maupun horizontal.
Pasal 13
Panitia Pemilihan beranggungjawab
kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono atas
kelancaran dan ketertiban jalannya pemilihan.
|
BAB V
PANITIA PEMILIHAN
Pasal 14
Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Jumantono Periode 2015-2020 diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 15
Panitia Pemilihan bertugas:
(1) Menyelenggarakan Pemilihan
Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono periode 2015-2020 mulai dari pengumpulan nama calon hingga pemungutan
suara pada Musyawarah Cabang.
(2) Memimpin Sidang Musyawarah
Pimpinan Cabang pada acara pengesahan calon tetap Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Jumantono.
(3) Memimpin Sidang Musyawarah
Cabang pada acara pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Jumantono.
Pasal 15
Panitia Pemilihan Bertanggung
jawab kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono atas kelancaran dan ketertiban jalannya pemilihan.
BAB VI
MASA PEMILIHAN
Pasal 16
Tanggal
dimulainya masa pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono
periode 2015-2020 ditetapkan oleh Panitia Pemilihan diketahui oleh Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Jumantono.
PENUTUP
Pasal 17
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan
ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Muhammdiyah Jumantono, dengan mempertimbangkan usul dan saran dari anggota
Musypimcab.
Ditetapkan di : Jumantono
Pada
tanggal : 21 Ramadhan 1437 H
26 Juni 2016
Ketua Sekretaris
H.
M. NGISOM GIYATO S.Pd, M.Pd
|
calon tetap Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono
PERIODE MUKTAMAR 47 TAHUN 2015 –
2020
NO
|
NAMA
|
JABATAN DALAM MUHAMMADIYAH
|
ALAMAT
|
01
|
H. M. Ngisom
|
Ketua PCM
|
Ngadirejo, Ngunut
|
02
|
Giyato S.Pd, M.Pd
|
Sekretaris PCM
|
Karangan, Ngunut
|
03
|
Suratmin S.Pd
|
Wk. Sekretaris
PCM
|
Tiris, Kebak
|
04
|
Ngalim S.Ag
|
Bendahara PCM
|
Kakum, Genengan
|
05
|
Zarkasyi
|
Wk. Ketua PCM
|
Kakum, Genengan
|
06
|
Drs. Fadli
|
Wk. Ketua PCM
|
Kakum, Genengan
|
07
|
Daryanto S.Pd
|
Wk. Ketua PCM
|
Kakum, Genengan
|
08
|
Eko Hartanto S.Ag
|
Wk. Ketua PCM
|
Klengkingan,
Sedayu
|
09
|
Dasroni
|
Wk. Ketua PCM
|
Bakdalem,
Sukosari
|
10
|
Suratno
|
Ketua MPM PCM
|
Podang, Genengan
|
11
|
Drs. Mustaqim
M.Ag
|
Anggota Majelis
Tabligh
|
Temulus,
Tunggulrejo
|
12
|
Widodo Riyadi S.E
|
Ketua MPK
|
Kopenan, Kebak
|
13
|
Idris
|
Ketua Majelis
Tabligh
|
Bakdalem,
Sukosari
|
14
|
Junaidi
|
Anggota Majelis
Wakaf
|
Kakum, Genengan
|
15
|
Joko Wiyono
|
Ketua PCPM
|
Dari, Blorong
|
16
|
Sumardi
|
Ketua Majelis
Ekonomi
|
Sedayu, Sedayu
|
17
|
Suyatno
|
Anggota MPM
|
Mojodipo, Tugu
|
18
|
Suparso
|
Anggota MPM
|
Mojodipo, Tugu
|
19
|
Marimin
|
Anggota MPM
|
Mojodipo, Tugu
|
20
|
Sunarto
|
Anggota MPK
|
Tulakan,
Tunggulrejo
|
21
|
Saryono
|
Anggota MPK
|
Kuwon, Tugu
|
22
|
Nur Safari, S.Ag
|
Ketua Dikdasmen
|
Ngunut, Ngunut
|
23
|
Supardi S.Pd
|
Anggota Dikdasmen
|
Poncol Tugu
|
24
|
Suratman
|
Ranting Ngadirejo
|
Ngadirejo, Ngunut
|
25
|
Sukino, A.Md
|
Anggota Dikdasmen
|
Pandaan, Blorong
|
26
|
Purwanto
|
Anggota Majelis
Tabligh
|
Blorong, Blorong
|
27
|
H.M. Romli
|
Ketua Majelis
Wakaf
|
Kakum, Genengan
|
28
|
Suwandi
|
Ranting Kebak
|
.............,
Kebak
|
29
|
Kamdi
|
Ranting Duwetan
|
Duwetan, Ngunut
|
30
|
Gunawan S.Pd
|
Ranting Puluhan
|
Puluhan, Sedayu
|
31
|
Agus Ripno
Sularso S.Pd
|
Ranring Duwetan
|
Duwetan, Genengan
|
32
|
Suyadi
|
Anggota Majelis
Ekonomi
|
Tiris, Kebak
|
33
|
Sunarmo
|
Ranting Gemantar
|
Bulu, Gemantar
|
34
|
Loso
|
Ranting Juruk
|
Juruk, Blorong
|
35
|
Pono
|
Ranting Gendon
|
Gendon, Genengan
|
36
|
Ito Supardi
|
Ranting Sambirejo
|
Bayas, Sambirejo
|
37
|
|||
38
|
|||
39
|
|||
40
|
Ditetapkan di : Jumantono
Pada
tanggal : 21 Ramadhan 1437 H
26 Juni 2016
Ketua
Sekretaris
EKO
HARTANTO S.Ag DARIANTO S.Pd
|
PANITIA MUSYCAB MUHAMMADIYAH JUMANTONO
Periode muktamar 47 tahun 2015 - 2020
I. Panitia Pengarah/Setering
Commite (SC)
NO
|
NAMA
|
JABATAN DLM MUHAMADIYAH
|
JABATAN DLM PANITIA
|
01
|
H. M. Ngisom
|
Ketua PCM
|
Ketua
|
02
|
Giyato S.Pd, M.Pd
|
Sekretaris PCM
|
Sekretaris
|
03
|
Suratmin S.Pd
|
Wk. Sekretaris
PCM
|
Wakil Sekretaris
|
04
|
Ngalim S.Ag
|
Bendahara PCM
|
Bendahara
|
05
|
Zarkasyi
|
Wk. Ketua PCM
|
Anggota
|
06
|
Drs. Fadli
|
Wk. Ketua PCM
|
Anggota
|
07
|
Daryanto S.Pd
|
Wk. Ketua PCM
|
Anggota
|
08
|
Eko Hartanto S.Ag
|
Wk. Ketua PCM
|
Anggota
|
09
|
Dasroni
|
Wk. Ketua PCM
|
Anggota
|
II. Panitia Pelaksana/Organising
Commite (OC)
NO
|
NAMA
|
JABATAN DLM MUHAMADIYAH
|
JABATAN DLM PANITIA
|
01
|
Widodo Riyadi S.E
|
Ketua Majelis
Kader
|
Ketua
|
02
|
Suratno
|
Ketua MPM
|
Sekretaris
|
03
|
Ngalim S.Ag
|
Bendahar
|
Bendahara
|
04
|
Kamdi
|
Ranting Duwetan
|
Anggota
|
05
|
Saryono
|
Anggota Majelis
Kader
|
Anggota
|
06
|
Suyadi
|
Anggota Majelis
Ekonomi
|
Anggota
|
07
|
Dasroni
|
Wakil Ketua
|
Anggota
|
08
|
H.M. Romli
|
Ketua Majelis
Wakaf
|
Anggota
|
09
|
Suratman
|
Ranting Ngadirejo
|
Anggota
|
III. Panitia Pemilihan/Election Commite
(EC)
NO
|
NAMA
|
JABATAN DLM MUHAMADIYAH
|
JABATAN DLM PANITIA
|
01
|
Eko Hartanto S.Ag
|
Wakil Ktua
|
Ketua
|
02
|
Daryanto S.Pd
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
03
|
Giyato S.Pd, M.Pd
|
Sekretaris
|
Anggota
|
04
|
Ngalim S.Ag
|
Bendahara
|
Bendahara
|
05
|
Suratmin
|
Wakil Sekretaris
|
Anggota
|
06
|
Joko Wiyono
|
Ketua PCPM
|
Anggota
|
07
|
Dasroni
|
Wakil Ketua
|
Anggota
|
08
|
Suratman
|
Ranting Ngadirejo
|
Anggota
|
09
|
Supardi
|
Ranting Sambirejo
|
Anggota
|
Ditetapkan di : Jumantono
Pada
tanggal : 10 Rajab 1437 H
17 April 2016
Ketua Sekretaris
H.
M. NGISOM GIYATO S.Pd, M.Pd
|
Laporan Pertanggungjawaban PiMpinan Cabang Muhammadiyah
kecamatan Jumantono
Periode muktamar 46 Tahun 2010-2015
A. PENDAHULUAN
Sesuai dengan Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 27 dan Anggaran Rumah
Tangga Muhammadiyah pasal 26 Pimpinan Cabang Muhammadiyah wajib melaporkan
kebijakan, pelaksanaan keputusan Persyarikatan organisasi dan peran
Muhammadiyah dalam pelaksanaan Dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar khususnya
pada tingkat cabang dan keuangan.
B. KEBIJAKAN PERSYARIKATAN
Kebijakan dan Pembagian
Tugas.
Musyawarah
Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono periode muktamar ke-46 telah
dilaksanakan pada bulan April 2011. Dalam periode Musycab tersebut telah
menghasilkan kepengurusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono yang
selanjutnya mendapatkan SK Pengesahan dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kabupaten Karanganyar dengan Nomor : 119/III.0/A/2011 tanggal 10 Mei 2011 dan
SK Penetapan ketua dan anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono
dengan nomor: 63/KEP/III.0/D/2011 tanggal 10 Mei 2011.
Adapun
susunan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono periode muktamar ke-46
tahun 2010 – 2015 adalah sebagai berikut:
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
H. Ngisom
|
Ketua
: bertanggung jawab intern dan ekstern persyarikatan
|
2.
|
H. Ngalim, S.Ag.
|
Anggota/bendahara
|
3.
|
Eko Hartanto, S.Ag.
|
Anggota/wakil ketua : koordinator PRM
Sedayu, Kebak, Tugu, dan Sukosari.
|
4.
|
Giyato, M.Pd.
|
Anggota/sekretaris
|
5.
|
Drs. Fadli
|
Anggota/wakil ketua: koordinator PRM
Sringin, Blorong, Sambirejo, dan Ngunut
|
6.
|
Zarkasyi
|
Anggota/wakil ketua : koordinator
Majelis Tabligh/Tarjih
|
7.
|
Suratmin, S.Pd.
|
Anggota/wakil sekretaris
|
8.
|
Daryanto, S.Pd.
|
Anggota/wakil ketua : koordinator PRM
Genengan, Tunggulrejo, dan Gemantar
|
9.
|
Dasroni
|
Anggota/wakil ketua : koordinator
Lazismu
|
|
Selanjutnya
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono membentuk unsur pembantu
pimpinan atau Majelis/Lembaga sebagai berikut:
1. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Ketua : Nur Safari, S.Ag.
Anggota : Supardi, S.Pd., Sutarno, S.Pd., dan Sukino
2. Majelis Tabligh dan Tarjih
Ketua : Idris
Anggota : Zarkasyi, Purwanto, dan Drs. Mustaqim
3. Majelis Pemberdayaan Masyarakat
Ketua : Suratno
Anggota :
Suyatno, Suparso, dan Marimin
4. Majelis Pendidikan Kader
Ketua : Widodo Riyadi, S.E.
Anggota : Sunarto dan Saryono
5. Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
Ketua : HM Romli
Anggota : Rohmad Sukarnoto, Junaidi, dan Sutarno
6. Majelis Ekonomi
Ketua : Sumardi
Anggota : Sunarto A dan Samidi
7. Lazismu
Ketua : Dasroni
Anggota : Basuni, S.Pd.
C. ORGANISASI OTONOM
Organisasi
Otonom Muhammadiyah Cabang Jumantono adalah sbb.:
1. Pimpinan
Cabang ‘Aisyiyah Ketua : Sunarti S.Pd
2. Pimpinan
Cabang Pemuda Muhammadiyah Ketua : Joko Wiyono
D. KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH JUMANTONO
Program
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono meliputi:
1. Konsolidasi
organisasi
2. Penguatan
Ideologi Muhammadiyah
3. Sukses
Muktamar Muhammadiyah ke 47 Makasar
4. Bidang
Tabligh dan Dakwah Khusus
5. Bidang
Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Bidang
Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
7. Bidang
Pendidikan Kader
|
E. PELAKSANAAN PROGRAM
(1) Konsolidasi
organisasi
Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Kecamatan Jumantono melakukan konsolidasi organisasi dengan mengadakan
musyawarah ranting dengan hasil sebagai berikut:
No
|
Ranting
|
Jabatan
|
Nama
|
1.
|
Pimpinan Ranting Muhammadiyah
Tunggulrejo
|
Ketua
|
Sunarto
|
2.
|
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Gemantar
|
Ketua
|
Sunarmo
|
3.
|
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Genengan
|
Ketua
|
Suratno
|
4.
|
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sringin
|
Ketua
|
Samidi
|
5.
|
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Blorong
|
Ketua
|
Purwanto
|
6.
|
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Ngunut
|
Ketua
|
Khamdi
|
7.
|
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kebak
|
Ketua
|
Widodo Riyadi, S.E.
|
8.
|
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sedayu
|
Ketua
|
Sunarto
|
9.
|
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tugu
|
Ketua
|
Suyatno
|
10.
|
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sukosari
|
Ketua
|
Dasroni
|
11.
|
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sambirejo
|
Ketua
|
H. Supardi
|
(2) Penguatan Ideologi Muhammadiyah
(3) Sukses
Muktamar Muhammadiyah ke 47 Makasar
Berdasarkan
ketentuan Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 14 Ayat 1 yang berbunyi “Pimpinan
Cabang memimpin Muhammadiyah dalam cabangnya serta melaksanakan kebijakan
pimpinan di atasnya” dan Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 13
Ayat 1 a yang berbunyi, “Pimpinan Cabang bertugas menetapkan kebijakan
Muhammadiyah dalam cabangnya berdasarkan kebijakan pimpinan di atasnya,
keputusan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang” maka
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono telah melaksanakan apa yang
menjadi kebijakan/program Pimpinan Muhammadiyah Daerah Kabupaten Karanganyar,
di antaranya adalah sebagai berikut:
1 Up-Grading Pimpinan tanggal 29 Juni 2011 pukul
08.00-16.00 di Gedung DPRD Kabupaten karanganyar
No
|
Tema
|
Pembicara
|
||
a.
|
Strategi Dakwah dan kaderisasi Muhammadiyah
Berbasis Penolong Kesengsaraan Umum
|
H. Asep Purnama Bahtiar, S.Ag., M.Si.
Ketua Majelis Pendidikan Kader PP Muhammadiyah
|
||
b.
|
Pola Kepemimpinan dan Manajerial dalam
Persyarikatan: Tata Kerja Persyarikatan dengan Majelis/Lembaga dan Amal Usaha
Muhammadiyah
|
Drs. H. Marpuji Ali, M.Si.
Sekretaris PP Muhammadiya
|
||
c.
|
Panel Diskusi
Pengembangan Pendidikan Muhammadiyah serta
Penguatan Kelembagaan dan Kompetensi Guru
|
Drs. H. Ari Anshori, M.Ag.
Wakil Ketua PWM Jawa Tengah
Drs. H. Sofyan Anif, M.Si.
Dekan FKIP UMS
|
2. Rakerpimda
No
|
Waktu dan Tempat
|
Tema
|
Pembicara
|
a.
|
Ahad, 11 Maret 2012
di Gedung DPRD Karanganyar
|
Strategi dan Pola Bina Ranting untuk Memperkuat
Basis Dakwah Persyarikatan
|
Prof. Dr. H. Dailami, S.P.
Wakil Ketua PWM Jawa tengah
|
b.
|
Ahad, 7 April 2013
di Gedung DPRD
Karanganyar
|
Strategi Implementasi Khittah Perjuangan Politik
Muhammadiyah dalam Konstalasi Politik Kebangsaan dan Era Multipartai
|
Dr. H. Abdul Mu’thi, M.Ed.
Sekretaris PP Muhammadiyah
|
c.
|
Ahad, 22 Juni 2014
di SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar
|
Dakwah Pencerahan untuk Penguatan Kepemimpinan
Persyarikatan yang Amanah dan Istiqomah
|
Drs. H. Marpuji Ali, M.Si.
Sekretaris PP Muhammadiyah
|
3. Rapat
Koordinasi Triwulan dan Hari bermuhammadiyah
No
|
Waktu dan Tempat
|
Tema
|
Pembicara
|
||
1.
|
31 Oktober 2011
PCM Kerjo
|
1. Strategi Mewujudkan
Masyarakat Utama
2. Perspektif Politik
Lokal dan Peningkatan Peran Masyarakat Madani
|
Dr. H. Abdul Mu’thi, M.Ed.
Sekretaris PP Muhammadiyah
|
||
2
|
12 Februari 2012
PCM Jatipuro
|
Pengembangan Pendidikan Muhammadiyah Berbasis
Karakter Islam dan Keunggulan Masa Depan
|
Dr. H. Masykuri, M.Ed.
Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah
|
||
3
|
20 Mei 2012
PCM Jaten
|
1. Strategi dan
Perluasan Bisnis Dakwah
2. Muhammadiyah Menuju
Peradaban Utama
|
Drs. Sukriyanto, M.Hum.
Ketua PP Muhammadiyah
|
||
4.
|
12 September 2012
PCM Gondangrejo
|
Membangun Kesalehan Sosial dan Meningkatkan
Silaturahmi merupakan Kekuatan dalam Berorganisasi
|
Dr. H. Darori Amin, M.A.
Wakil Ketua PWM Jawa Tengah
|
||
5.
|
25 Desember 2012
PCM Matesih
|
Permasalahan dan Solusi Dakwah Muhammadiyah di
Era Digital
|
Drs. H. Tafsir, M.Ag.
Sekretaris PWM Jawa Tengah
|
||
6.
|
10 Mei 2013
PCM Karanganyar
|
Posisi Muhamamdiyah dalam Penyiapan Pemimpin
Nasional/Daerah
|
Drs. H. Hajriyanto Y Tohari Ketua Lazismu PP
Muhammadiyah
|
||
7.
|
13 Oktober 2013
PCM Jumantono
|
Implementasi Khittoh Politik Muhammadiyah sejak
Kemerdekaan hingga Orde baru
|
Prof. Dr. Din Syamsudin, M.A.
Ketua PP Muhammadiyah
|
||
8.
|
26 Januari 2014
PCM Tasikmadu
|
Kriteria dan
Akhlak Pemimpin Muhammadiyah
|
Drs. H. Musman Tholib, M.Ag.
Ketua PWM Jawa Tengah
|
||
9.
|
31 Maret 2014
PCM Mojogedang
|
Posisi Strategis Pemilu 2014 bagi Dakwah
Muhammadiyah
|
1. Prof. Din
Syamsudin, M.A.
2. Drs. H. Hajriyanto
Y. Tohari
|
||
10.
|
1 Februari 2015
PCM Colomadu
|
Dakwah Pencerahan Menuju Indonesia Berkemajuan
|
Drs. H. Dahlan Rais, M.Hum.
Ketua PP Muhammadiyah
|
||
11.
|
22 Maret 2015
PCM Jumapolo
|
Problem Dakwah di Masyarakat
|
Prof. Dr. H. Yusup Suyono, M.A.
Wakil Ketua PWM Jawa Tengah
|
||
12.
|
17 Mei 2015
PCM Ngargoyoso
|
Dakwah Pencerahan Menuju Indonesia Berkemajuan
|
Drs. H. Marpuji Ali, M.Si.
Sekretaris PP Muhammadiyah
|
||
13.
|
14 Juni 2015
PCM Jatiyoso
|
Peningkatan Kulitas Pendidikan Muhammadiyah
menuju Indonesia Berkemajuan
|
Prof. Dr. H. Zamroni
Bendahara Umum PP Muhammadiyah
|
||
14.
|
23 Agustus 2015
PCM Tawangmangu
|
Membangun Kemandirian Persyarikatan
|
Dr. H. Abdul Mu’thi, M.Ed.
Sekretaris PP Muhammadiyah
|
||
15.
|
13 September 2015
PCM Karangpandan
|
Membangun Pendidikan yang Bermartabat dan
Berkemajuan
|
H. Widodo, S.H.
Ketua MPS PWM Jawa Tengah
|
||
16.
|
11 Oktober 2015
PCM Jenawi
|
Spirit Bersedekah untuk Kemajuan Umat
|
Drs. H. Hajriyanto Y Tohari
Ketua PP Muhammadiyah
|
||
17.
|
31 Oktober 2015
PCM Kebakkramat
|
Pengembangan Cabang Ranting sebagai Basis Dakwah
Muhammadiyah
|
Prof. Dr. H. Dailami, S.P.
Wakil Ketua PWM Jawa tengah
|
4. Milad
Muhammadiyah
a. Menghadiri puncak
Milad Muhammadiyah 1 Abad di Gelora Bung Karno Istora Senayan Jakarta pada hari
Ahad, 18 November 2012. Peserta satu bus besar.
b. Menghadiri Milad
Muhammadiyah pada Hari Rabu Malam kamis, 18 November 2015 di Sportium
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
c. Menghadiri hari
Bermuhammadiyah tingkat Jawa Tengah dan Puncak Milad satu abad Aisyiah pada
hari Selasa, 27 Mei 2014 di Stadion Manahan Surakarta. PCM Jumantono hadir
dengan peserta dua bus besar.
d. Mengikuti puncak
milad ke-103 pada tanggal 5 Desember 2015 di halaman SMK MUH 3 Karanganyar. PCM
Jumantono hadir dengan 20 peserta.
|
5. Pengajian
Mangayubagyo Keberangakatan Haji Kabupaten Karanganyar
PCM Jumantono dengan jamaah anatar 15-30
orang selalu menghadiri undangan mangayubagyo jamaah haji Kabupaten Karanganyar
baik waktu pemberangkatan haji maupun kepulangan haji. Waktu pemberangkatan
jamaah haji adalah sebagai berikut:
No
|
Tahun
|
Waktu Pelaksanaan
|
Mubaligh
|
1.
|
2011
|
Sabtu, 1 Oktober 2011
|
Dr. H. Fatah Wibisono, M.A.
Ketua PP Muhammadiyah
|
2.
|
2012
|
Ahad, 8 September 2012
|
Prof. Dr. Amien Rais, M.A.
Penasihat PP Muhammadiyah
|
3.
|
2013
|
Rabu, 25 September 2013
|
Dr. H. Abdul Mu’thi, M.Ed.
Sekretaris PP Muhammadiyah
|
4.
|
2014
|
Kamis, 11 September 2014
|
Prof. Dr. H. Dailami, S.P.
Wakil Ketua PWM Jawa Tengah
|
5.
|
2015
|
Kamis, 27 Agustus 2015
|
Prof. Dr. Din Syamsudin, M.A.
Ketua PP Muhammadiyah
|
6. Syiar
Muktamar/Musywil/Musyda
a. Muktamar Muhammadiyah
ke-47 di Makassar dilaksanakan pada tanggal 3-8 Agustus 2015. Ketua PCM
se-Kabupaten Karanganyar menjadi penggembira.
b. Musywil Muhammadiyah
Jawa Tengah ke-47 dilaksanakan pada tanggal 18-20 Desember 2015 di Kudus. PCM
Jumantono mengirimkan 3 peserta yaitu: H. Ngisom, Edris, dan Suratman. PCM juga
mengikutkan penggembira 1 bis besar.
c. Musyda Kabupaten
Karanganyar dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2016. PCM Jumantono
mengirimkan 15 Peserta dengan rincian: 1 Ketua PCM, 3 Wakil Cabang, dan 11 PRM.
Sebelum musyda, pada tanggal 21 Februari 2016 dilaksanakan Musyawarah Pimpinan
Daerah (Musypimda) Muhammadiyah. PCM Jumantono mengirimkan peserta 4 orang: H.
Ngisom (ketua cabang) dan 3 wakil cabang (H. Ngalim, Edris, dan Suratno)
7. Pertemuan PCM /
PRM
Setiap tanggal 5 diadakan pertemuan pengurus PCM
dan PRM secara bergantian di rumah PCM ataupun
di rumah PRM.
(4) Bidang Tabligh dan Dakwah Khusus
(5) Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
(6) Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
(7) Bidang
Pendidikan Kader
|
Program
point 4 – 7, Kami laporkan sekaligus Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Kecamatan Jumantono Periode Muktamar ke 46 Tahun 2010 – 2015 pada
halaman berikut ini :
Laporan Pertanggungjawaban bidang dan Majelis
Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Kecamatan Jumantono
Periode Muktamar ke 46 Tahun
2010 – 2015
1.
Sekretaris
Sekretaris
telah melaksanakan tugasnya dalam bidang keadministrasian meskipun masih ada
beberapa catatan, terutama dalam hal pengarsipan dan dokumentasi.
Rekomendasi : Diharapkan semua data kearsipan seperti
surat-menyurat, notula, daftar hadir, dan lain-lain tersimpan dalam Filing Box.
2.
Bendahara
Bendahara
telah melaksanakan tugasnya dengan baik, rapi,
dan tertib. Secara ringkas rekapitulasi laporan keuangan bendahara selama
taqhun 2010-2015 adalah sebagai berikut:
No
|
Jenis
|
Pemasukan
|
Pengeluaran
|
Saldo
|
1.
|
Kas PCM
|
Rp 39.772.600,00
|
Rp 29.095.000,00
|
Rp10.677.600,00
|
2.
|
Infaq Pengajian Ahad Pagi
|
Rp 18.650.500,00
|
Rp 10.654.000,00
|
Rp 7.996.500,00
|
3,
|
Pembangunan Masjid Usman bin Affan
|
Rp 657.106.000,00
|
Rp 657.106.000,00
|
0
|
Laporan
keuangan lengkap dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban ini.
3.
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Majelis
Dikdasmen telah melaksanakan tugas yang berfokus pada AUM berupa MTs
Muhammadiyah 5 Karanganyar.
Rekomendasi : Harapannya ke depan, Dikdasmen lebih
memperhatikan MTs Muhammadiyah dengan program utama:
a. Pembentukan program
khusus atau kelas unggulan
b. Pondok Pesantren
Tahfidz
c. Memuhammadiyahkan
guru dan karyawan
4.
Majelis Tabligh dan Tarjih
a. Rakerda majelis
Tabligh
Hari Sabtu-Ahad, 21 – 22 April 2012 pukul 12.00 – selesai di Hotel BIP Tawangmangu.
b. Mabit dan Rihlah
Dakwah majelis Tabligh PDM
Sabtu-Ahad,
12-13 April 2013 di Masjid Al-Aqso Kampung Taqwa di Setup Karangpandan
|
c. Peluncuran Korps
Mubaligh Muhammadiyah Jawa Tengah dan Strategi Dakwah Muhammadiyah
Pascamuktamar Ke-47 di Makassar 2015
Ahad, 25 Oktober
2015 di Auditorium Djasman al Kindi Kampus I UMS Surakarta.
d. Pengajian Ahad Pagi
Pengajian Ahad Pagi dilaksanakan setiap
Ahad pukul 06.00-07.00 WIB di MTs Muhammadiyah 5 Jumantono dengan jadwal ustadz
sebagai berikut:
No
|
Hari
|
Ustadz
|
1.
|
Ahad Pekan I
|
Ustadz Muhammad Yusron
|
2.
|
Ahad Pekan II
|
Ustadz Zarkasy Al-Hafidz
|
3.
|
Ahad Pekan III
|
Ustadz H. Zainuddin, B.A.
|
4.
|
Ahad Pekan IV
|
Ustadz Drs. Muh. Samsuri, M.Ag.
|
5.
|
Ahad Pekan V
|
Ustadz Mustaqim, M.Ag.
|
e. Mengadakan Tarawih
Keliling setiap Ramadhan
Rekomendasi :
a. Memaksimalkan kajian
Ahad pagi
b. Melaksanakan kajian
selapan sekali di ranting
c. Pengajian pimpinan
ranting secara bergilir
5.
Majelis Pemberdayaan Masyarakat
MPM telah
melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan, di antaranya adalah
melaksanakan pelatihan pertanian tanam padi dengan sisitim Suryo Legowo,
pelatihan keterampilan, dan pelatihan peternakan kambing dengan baik.
Rekomendasi :
a. Fokus pada
pemberdayaan masyarakat desa, terutama Singkong Kingkong dan Ternak Sapi
b. Bekerja sama dengan
berbagai pihak terkait agar produk pelatihan dapat dipasarkan
6.
Majelis Pendidikan Kader
Majelis
pendidikan kader telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk penyiapan kader di
masa mendatang, salah satunya adalah dengan melakukan pendampingan kepada PCPM.
Rekomendasi: Pembinaan Kader diharapkan juga ikut mendorong
terbentuknya KOKAM dan membentuk LPB sehingga setiap kegiatan PCM diback-up
oleh KOKAM.
|
7.
Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
a. PCM Jumantono ikut
membantu, mengkoordininasikan, dan merekomendasikan untuk mendapatkan bantuan
pembangunan masjid dari Yayasan Bina Muwahiddin Surabaya. Masjid-masjid
tersebut antara lain:
1) Masjid Fawaz Subay ‘i :
Dusun Jurug Desa Blorong
2) Masjid Hailal Al –
Jir Bua : Dusun Gendon Desa Genengan
3) Masjid Dzayyab Assyfai
Al Anzy : Dusun Dari Desa Blorong
4) Masjid Failu Khair : Dusun Konang Desa Sedayu
b. Pembangunan Masjid
Usman bin Affan
Pada bulan
Januari 2015, PCM Jumantono mendapatkan bantuan dana lewat Pondok Pesantren
Al-Ukhuwah Sukoharjo sebesar Rp. 460.000.000,00. Dana tersebut digunakan untuk
membangun sebuah masjid dengan ukuran 13m X 13m, tempat wudhu, menara, dan
rumah imam dengan ukuran 5m X 8m, serta ruang kelas ukuran 7m X 7m sejumlah 3
ruang. Bangunan tersebut terletak di atas tanah wakaf milik Muhammadiyah di
Desa Ngunut. Berkat partisipasi warga Muhammadiyah, Amal Usaha Muhammadiyah/MTs
Muh 5 Jumantono dan para pengurus cabang maupun ranting Muhammadiyah Kecamatan
Jumantono, akhirnya bangunan tersebut selesai dengan menghabiskan dana Rp. 657.106.000,00
Untuk itu,
PCM Jumantono sekali lagi mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada
semuanya yang telah membantu pembangunan tersebut. Rencananya bangunan tersebut
akan digunakan sebagai pondok pesantren.
Rekomendasi:
1. Melakukan pendataan
wakaf Muhammadiyah secara berkala dan mengarsipkannya
2. Memfasilitasi warga
yang ingin wakaf
3. Melakukan proses
penyertifikatan tanah wakaf
8.
Majelis Ekonomi
Majelis
Ekonomi belum bisa melaksanakan program kerjanya secara maksimal karena berbagai
keterbatasan yang ada.
Rekomendasi: melakukan analisis lebih lanjut terkait urgensi
dan peluang yang bisa diperankan Majelis Ekonomi. Jika tidak memungkinkan, PCM
bisa memaksimalkan majelis lain.
|
9.
Lazismu
Lazismu telah
melaksanakan tugasnya dengan baik, namun demikian partisipasi aktif anggota
masih perlu ditingkatkan. Dana yang terhimpun dan telah disalurkan kurang lebih
Rp10.000.000,00
Rekomendasi:
a.
Meningkatkan partisipasi aktif pengurus, anggota,
dan masyarakat dengan melakukan berbagai sosialiasi di berbagai forum.
b.
Penyediaan kotak infaq di rumah warga
Muhammadiyah, Masjid, maupun tempat lain.
Demikian
realisasi kegiatan yang dapat kami laporkan. Semoga Allah meridhoi setiap amal
perbuatan kita, Aamiin Yaa Robbal ‘alaamiin.
Jumantono : 12
Syawal 1437 H
17 Juli 2016
Ketua Sekretaris
H.
M. NGISOM GIYATO S.Pd, M.Pd
|
Laporan Keuangan
Infaq Pengajian Ahad Pagi PCM JUmantono
Agustus 2011 – Mei 2016
Tahun
|
Uraian
|
Masuk
|
Keluar
|
Saldo
|
2011-2016
|
Infaq ahad pagi
|
Rp.18.650.500
|
-
|
Rp. 18.650.500
|
Transport Ustadz
|
-
|
Rp. 4.600.000
|
||
Pengajian Akbar di Manahan
|
-
|
Rp. 2.189.000
|
||
Pengajian di Kaliboto
|
-
|
Rp. 300.000
|
||
Pengajian di Ngargoyoso
|
-
|
Rp. 300.000
|
||
Doorproze jalan Santai
|
-
|
Rp. 100.000
|
||
Sosialisasi Pembangunan Masjid Usman bin
Affan
|
-
|
Rp. 300.000
|
||
Pengajian di Jatiyoso
|
-
|
Rp. 500.000
|
||
Mangayubagyo Haji
|
-
|
Rp. 300.000
|
||
Copy Brosur
|
-
|
Rp. 300.000
|
||
Sound System
|
-
|
Rp. 1.325.000
|
||
Pengajian di PKU dan Gedung Dakwah
|
-
|
Rp. 440.000
|
||
Jumlah
|
Rp.18.650.500
|
Rp.10.654.000
|
Rp.
7.996.500
|
Jumantono : 24 Sha’ban 1437 H
31 Mei 2016
Ketua Bendahara
H.
M. NGISOM H. Ngalim S.Ag
|
PROGRAM MUHAMMADIYAH
1.
Misi Utama Muhammadiyah :
Yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi
agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2.
Visi Ideal Muhammadiyah :
Terwujudnya Masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya
3.
Misi Ideal Muhammadiyah :
a. Menegakkan tauhid
yang murni berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah
b. Menyebarluaskan dan
memajukan ajaran Islam yang bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah yang
Shohihah/Maqbullah
c. Mewujudkan Islam
dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat.
4.
Usaha Muahmmadiyah
Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam
bentuk amal usaha, program, dan kegiatan meliputi:
1)
Menanamkan keyakinan, memperdalam, dan memperluas
pemahaman, meningkatkan pengamalan, menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai
aspek kehidupan.
2)
Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran
Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan
kebenarannya.
3)
Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak,
wakaf, shodaqoh, hibah, dan amal sholih lainnya.
4)
Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumber
daya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlak mulia.
5)
Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan
kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta
meningkatkan penelitian.
6)
Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah
perbaikan hidup yang berkualitas.
7)
Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat.
8)
Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan
sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
9)
Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerja sama,
dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
10)
Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
11)
Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas
anggota sebagai pelaku gerakan.
12)
Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk
menyukseskan gerakan.
13)
Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan
kebenaran, serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
14) Usaha-usaha lain yang
sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah.
|
PROGRAM KERJA PIMPINAN CABANG
MUHAMMADIYAH
KECAMATAN JUMANTONO PERIODE
MUKTAMAR KE-47
TAHUN 2015 - 2020
No
|
Majelis
|
Program Kerja
|
1.
|
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
|
a. Pembentukan program
khusus atau kelas unggulan
b. Pondok Pesantren
Tahfidz
c. Memuhammadiyahkan
guru dan karyawan
|
2.
|
Majelis Tabligh dan Tarjih
|
a. Program TahSin bagi
Imam Masjid
b. Memaksimalkan
kajian Ahad pagi
c. Melaksanakan kajian
selapan sekali di ranting
d. Pengajian pimpinan
cabang, koordinator ranting, pimpinan ranting secara bergilir
|
4.
|
Majelis Pemberdayaan Masyarakat
|
a. Fokus pada
pemberdayaan masyarakat desa, terutama Singkong Kingkong dan Ternak Sapi
b. Bekerja sama dengan
berbagai pihak terkait agar produk pelatihan dapat dipasarkan
|
5
|
Majelis Pendidikan Kader
|
a.
Mendorong terbentuknya KOKAM
b.
Membentuk LPB
|
6
|
Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
|
a. Melakukan pendataan
wakaf Muhammadiyah secara berkala dan mengarsipkannya
b. Memfasilitasi warga
yang ingin wakaf
c. Melakukan proses
penyertifikatan tanah wakaf
|
7
|
Lazismu
|
a.
Meningkatkan partisipasi aktif pengurus,
anggota, dan masyarakat dengan melakukan berbagai sosialiasi di berbagai
forum.
b.
Penyediaan kotak infaq di rumah warga
Muhammadiyah, Masjid, maupun tempat lain.
|
|
PENUTUP
Demikia
Panduan Musycab, Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Kecamatan Jumantono Periode Muktamar 46 Tahun 2010 - 2015, Program
Muhammadiyah, dan Program Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono
Periode Muktamar 47 Tahun 2015 – 2020, Semoga bermanfaat bagi Persyarikatan
Muhammadiyah.
Inilah
maksimal yang bisa kami perbuat selama Periode 2010 -2015, mohon sumbang saran,
pemikiran, bahkan kritikkan yang membangun selalu kami tunggu demi kemajuan
Muhammadiyah ke depan, khususunya di wilayah Jumantono. Tentunya selama satu
periode ini kami segenap Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono
banyak sekali kesalahan –kesalahan yang di sengaja maupun tidak disengaja kami
mohon maaf.
Kekurangan
dan keterbatasan tentunya selalu ada pada kami, untuk itu kami berdo’a semoga
Musycab kali ini bisa memilih dan menghasilkan para Pemimpin Muhammadiyah
Kecamatan Jumantono yang lebih baik dan lebih semangat tinggi, punya dedikasi
yang kuat demi Muhammadiyah, jiwa berkorban yang tinggi, kata orang jawa
entengan dan selalu Ikhlas, jujur, sabar dan tentunya tahan banting tidak
mutungan.
Selanjutnya
kami mengucapkan banyak terimah kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran
dan kesuksesan Musyawarah Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono Periode
Muktamar 47, kami tidak bisa membalas apa apa, semoga Alloh selalu meridhoi dan
mendapatkan ganjaran yang berlipat, Aamiin.
Jumantono : 12 Syawal 1437 H
17 Juli 2016
Ketua Sekretaris
H.
M. NGISOM GIYATO S.Pd, M.Pd
Bolehkah ketua panitia pemilihan pcpm muhammadiyah mencalonkan jadi ketua pcpm
BalasHapusMantap
BalasHapusApakah dalam muscab ada opsi PRM untuk menyampaikan LPJ atau kesempatan pidato pimpinan ranting
BalasHapusThe first slots to feature the first casino slot machine in the
BalasHapusCasino has 세븐 포커 족보 launched their first slot 888 스포츠 machine as part of 인천휴게텔 its new design, The Jackpot King. The game machine yesbet88 is 미스터 플레이 a new