Kamis, 14 Juli 2016

PANDUAN MUSYCAB DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PCM JUMANTONO




SUSUNAN ACARA MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH
KECAMATAN JUMANTONO
Jumantono, 12 Syawal 1437 H / 17 Juli 2016


WAKTU
ACARA
PENANAGGUNG JAWAB
PIMPINAN SIDANG

Ahad, 12 Syawal 1437 H/17 Juli 2016

07.00 – 08.30
Pra Acara Pembukaan Musycab (Registrasi)
Panitia Pelaksana
09.00 – 10.30
PEMBUKAAN MUSYAWARAH CABANG
Susunan Acara :
      1. Pembukaan
      2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
      3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya,
          Lagu Sang Surya dan Mars Aisiyah.
      4. Sambutan Ketua PCM Jumantono
      5. Sambutan Camat Jumantono
      6. Sambutan Ketua PDM Karanganyar
      7. Do’a
      8. Penutup
Panitia Pelaksana
(Bp. Widodo Riyadi SE)
(BP. Suratno)
10.30 – 11.00
SIDANG PLENO I
      1. Laporan Pertanggungjawaban PCM
           Jumantono Periode Th. 2010 – 2015.
      2. Tanggapan
Panitia Pelaksana
(Bp. Widodo Riyadi SE)
(BP. Suratno)
11.00 – 12.00
SIDANG PLENO II
      1. Program Kerja PCM Jumantono
          Periode 2015 - 2020
      2. Usulan
Panitia Pelaksana
(Bp. Widodo Riyadi SE)
(BP. Suratno)
12.00 – 13.00
ISHOMA DAN SHOLAT DZUHUR
Panitia Pelaksana
13.00 – 14.00
SIDANG PLENO III
      1. Pemilihan Anggota PCM Jumantono
          Periode 2015 – 2020
      2. Pengumuman Hasil Pemilihan Anggota
          PCM Jumantono Periode 2015 – 2020
      3. Penetapan Ketua dan Pengumuman
          Sekretaris PCM Jumantono Periode
          2015 - 2020
Panitia Pemilihan
(Bp. Eko Hartanto S.Ag)
(Bp. Darianto S.Pd)
14.00 – 15.00
PENUTUPAN MUSYAWARAH CABANG
Acara :
      1. Pembukaan,
      2. Laporan Ketua Panitia Pelaksana,
      3. Pidato Ketua Terpilih,
      4. Amanat PDM Karanganyar
      5. Penutup.
Panitia Pelaksana
(Bp. Widodo Riyadi SE)
(BP. Suratno)



Muhammad callighraphy
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
KECAMATAN JUMANTONO

Kompleks : Masjid MTs Muhammadiyah 5 Jumantono Karanganyar Kode Pos 57782 website : www.pcmjumantono.blogspot.com <<>> email : pcm.jumantono@gmail.com

KATA PENGANTAR
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَلةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
            Dengan tidak bosan-bosannya, kita senantiasa mengucapkan syukur Alhamdulillah atas izin dan perkenan-Nya Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono dapat mewujudkan terbitnya Panduan Musyawarah Cabang (Musycab) Muhammadiyah Kecamatan Jumantono Periode Muktamar ke 47 Tahun 2015 – 2020, yang dilaksanakan pada hari Ahad, 12 Syawal 1437 H / 17 Juli 2016, Upacara Pembukaan dan Persidangan Musycab bertempat di Aula Pondok Pesantren Utsman Bin Affan Ngunut, Ngunut, Jumantono. Kita selalu berharap dan berdo’a serta mengharapkan ridho Alloh SwT semoga Permusyawaratan membawa kemaslahatan bagi Persyarikatan, umat, Bangsa dan Negara, Aamiin Yaa Robbal ‘alaamiin.
            Sebagaimana diatur  dalam Ketentuan Pasal 26 AD Muhammadiyah yang Berbunyi “Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang”. Kemudian, dalam Ketentuan Pasal 25 ART Muhammadiyah, yang berbunyi “Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Pimpinan Cabang”. Selanjutnya, Acara okok Muscab meliputi tiga (3) yaitu laporan pertanggungjawaban Periode 2010 – 2015, Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Periode 2015 – 2020 dari calon tetap, dan penyusunan program kerja Persyarikatan dan program kerja unsur pembantu Pimpinan Persyarikatan 2015 – 2020.
            Berikut ini, ada tiga (3) sukses Musycab yaitu sukses Syiar, sukses peserta, dan sukses hasil. 1. Dalam hal sukses syiar kepada warga Muhammadiyah dan masyarakat Kecamatan Jumantonodilakukan sosialisasi penyelenggaraan Muscab di Kajian-kajian dari Tingkat Rayon (Masjid), Ranting maupun Kajian tingkat Cabang. 2. Sukses peserta bahwa Musycab dihadiri oleh Anggota, peserta, dan peninjau serta penggembira baik pada upacara pembukaan maupun persidangan. 3. Sukses hasil bahwa keputusan yang ditetapkan dari Musycab harus benar-benar membawa kemaslahatan dan kemajuan bagi warga dan masyarakat Jumantono sesuai tema “Gerakan Pencerahan Menuju Jumantono Berkemajuan” dan mampu terpilih Pimpinan baru yang mampu menggerakan dan mendinamisasi gerakan dakwah Persyarikatan ditingkat Rayon, Ranting, Cabang, Organisasi Otonom, sampai ke Amal Usaha. Musycab menjadi Musycab yang mencerahkan dan memajukan buat semua.
            Berkenaan dengan itu, Panduan Umum ini memuat beberapa hal yang berkaitan dengan Musyawarah Cabang, meliputi Jadwal Acara, Tata Tertib Musycab, Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Jumantono Periode 2015 – 2020, penetapan anggota Muspincab, Pamitia meliputi Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana, Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Cabang, Laporan Pertanggungjawaban PCM Periode 2010 – 2015, serta Program Kerja PCM periode 2015 – 2020.
            Demikian dengan singkat isi Panduan Umum Musycab Muhammadiyah Jumantono,  dengan harapan semoga dapat menjadi pedoman dalam Acara Musycab. Atas kerja sama dan bantuan dari semua pihak berupa fasilitas, dukungan, pemikiran, khususnya dari keluarga besar Persyarikatan dalam mensukseskan agen terhormat ini, kami ucapkan terima ksih dan semoga Alloh SwT senantiasa membimbing dan Meridhoi perjuangan kita dalm menegakkan Dakwah Islam Amar Makruf Nahi Munkar, sehingga terwujud masyarakkat Islam yang sebenar-benarnya, Aamiin Yaa Robbal ‘alaamiin.

وَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَلةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jumantono  :    12 Syawal 1437 H
                                                                                                      17 Juli 2016
                                                                          Ketua                                Sekretaris




                                                                   H. M. NGISOM              GIYATO S.Pd, M.Pd


DAFTAR ISI

Halaman Judul ................................................................................................ i
Susunan Acara ............................................................................................... ii
Kata Pengantar .............................................................................................. iii
Daftar Isi ........................................................................................................ iv
Tata Tertib Musycab ...................................................................................... 01
Tata Tertib Pemilihan .....................................................................................05
Daftar Calon Tetap Anggota PCM ................................................................ 09
Panitia Musycab (Pengarah SC, Pelaksana OC, Pemilihan EC)................... 10
Laporan Pertanggungjawaban PCM Secara Umum  ................................... . 11
Laporan Pertanggungjawaban Bidang dan Majelis ....................................... 17
Laporan Keuangan Infaq Pengajian Ahad Pagi ............................................. 21
Program Muhammadiyah .............................................................................. 22
Program PCM Jumantono Periode Muktamar 47 Th. 2015 – 2020 .............. 23
Penutup .......................................................................................................... 24
PANDUAN PELAKSANAAN
MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN JUMANTONO
PERIODE MUKTAMAR 47 TAHUN 2015 – 2020
12 Sawal 1437 h / 17 juli 2016

(I)
TATA TERTIB MUSYAWARAH CABANG KECAMATAN JUMANTONO
PERIODE MUKTAMAR KE 47 TAHUN 2015 - 2020
بسم الله الرّحمن الرّحيم
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN JUMANTONO

Menimbang :

      (a)  bahwa untuk ketertiban dan kelancaran sidang-sidang dalam Musyawarah Muhammadiyah Kecamatan Jumantono Periode Muktamar ke 47 tahun 2015-2020 perlu dibuat Tata Tertib Muscab.
      (b)  bahwa oleh karena itu, perlu dikeluarkan keputusan.

Mengingat   :

      (1)  Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 13, Pasal 16 dan Pasal 17;
      (2)  Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16
      (3)  SK Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 123/KEP/I.O/B2015 tentang Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke 47;
      (4)  Interuksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 05/INS/I.O/B/2015 Tentang Intruksi Menyelenggarakan Musyawaarah;

Memperhatikan  :

     (@) Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono pada  tanggal 21 Ramadhan 1437 H / 26 Juni 2016 M.

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :
     (@) KEPUTUSAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN JUMANTONO TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN JUMANTONO PERIODE MUKTAMAR 47 TAHUN 2015 – 2020.

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Musyawarah Cabang dalam Tata Tertib ini ialah Musyawarah Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono Periode Muktamar Ke 47 Tahun 2015 – 2020 yang diselenggarakan pada tanggal 17 Juli 2016 M di Jumantono.


01
 
 

Pasal 2

Musyawarah Cabang ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang, yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.

Pasal 3

     (1)   Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari anggota Musyawarah Cabang yang telah diundang secara syah oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono.
     (2)   Apabila anggota Musyawarah Cabang yang hadir tidak memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musyawarah Cabang ditunda selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka kembali. Apabila anggota yang hadir masih belum memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musyawarah Cabang ditunda lagi selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa mempertimbangkan jumlah kehadiran anggota Musycab.

Pasal 4

     (1)   Musyawarah Cabang Muhammadiyah sesuai ketentuan Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah di hadiri oleh :
            a. Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas :
     1. Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang telah disahkan oleh Pimpinan        Daerah Muhammadiyah
        2. Pimpinan Ranting Muhammadiyah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Cabang
                    3. Wakil Ranting Muhammadiyah masing-masing diwakili tiga orang
                    4. Ketua Pimpinan Organisasi Otonom Tingkat Cabang masing-masing 2 orang
b. Peserta Musyawarah Cabang yang terdiri dari:
        1. Wakil unsur Pembantu Pimpinan Tingkat Cabang, masing-masing dua orang
                    2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Cabang.
c. Peninjau Musyawarah Cabang adalah yang diundang oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
     (2)   Acara Musyawarah Cabang yang khusus membicarakan dan melakukan pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah, hanya dihadiri oleh Anggota Musyawarah Cabang.

Pasal 5

     (1)   Anggota Musyawarah Cabang mempunyai hak bicara dan hak suara.
     (2)   Peserta Musyawarah Cabang mempunyai hak bicara dan tidak mempunyai hak suara.
     (3)   Peninjau tidak mempunyai hak bicara dan hak suara.
     (4)   Setiap pembicara harus seizin  Pimpinan Sidang.

Pasal 6

     (1)   Pimpinan Cabang bertanggungjawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.
(2)   Pimpinan Cabang memimpin sidang-sidang Musyawarah Cabang serta menjaga Ketertibannya.
     (3)   Sidang-sidang Musyawarah Cabang terdiri dari :
            a. Sidang Pleno.

02
 
b. Sidang Komisi.
Pasal 7

     (1)   Acara Musyawarah Cabang :
                    a. Laporan Pimpinan Cabang Periode 2010 – 2015, yang berisi :
                        1) Kebijaksanaan Pimpinan Cabang
                        2) Organisasi
                        3) Pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan Rakerpincab,
                        4) Keuangan
b. Program Persyarikatan dan unsur pembantu Pimpinan Persyarikatan Periode 2015    -2020.
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Periode 2015 – 2020 dan  penetapan Ketua.
                     d. Usul – usul, dan lain – lain.
(2)   Isi dan susunan acara Muscab ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono.

Pasal 8

(1)   Keputusan Musyawarah Cabang diusahakan diambil dengan cara mufakat.
(2)   Apabila pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak mutlak atau sekurang – kurangnya separoh lebih satu dari suara yang syah.
(3)   Pemungutan suara mengenai seseorang atau masalah yang penting, dilakukan secara tertulis dan rahasia.
(4).  Apabila suatu keputusan diambil dengan pemungutan suara secara tertulis, Pimpinan Sidang dapat menunjuk beberapa orang dari peserta untuk menjadi saksi.
(5)   Apabila dalam suatu pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyaknya, pemungutan suara dapat diulangi dengan memberi kesempatan kepada masing – masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila tiga kali pemungutan suara hasilnya sama atau tidak memenuhi syarat untuk mengambil keputsan, maka pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan.

Pasal 9

(1)   Pimpinan Cabang Muhammadiyah mengatur jadwal sidang–sidang Musyawarah Cabang dan tertib acaranya serta menetapkan Pimpinan Sidang.
(2)   Pimpinan Sidang memimpin jalannya rapat dan bertanggungjawab atas ketertibannya.
(3)   Pimpinan Sidang mempersilakan penyaji makalah untuk menyampaikan prasarannya dalam waktu yang ditentukan.
(4)   Pimpinan Sidang mengatur waktu pemberian tanggapan dari peserta atas prasaran-prasaran yang dikemukakan, dalam Rapat Pleno.
(5)   Pimpinan Sidang berhak menegur pembicara yang tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan, pembicaraan menyimpang dari pokok acara, melibihi waktu yang disediakan, membuat gaduh dan keruhnya suasana rapat.
(6)   Apabila setelah diberi  peringatan pembicara tidak mengindahkannya, Pimpinan Sidang berhak menghentikannya dan bila perlu memerintahkan keluar dari arena rapat.

Pasal 10

(1)   Keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Cabang berikutnya.

03
 
 

(2)   Selambat-lambatnya dua bulan sesudah Musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang harus sudah mentafidzkan keputusan Musyawarah Cabang.


Pasal 11

(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan ditetapkan oleh dan atas kebijakan Pimpinan Cabang.
(2)   Hal-hal yang berhubungan dengan pemilihaan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Periode 2015 – 2020 diatur tersendiri dalam Tata Tertib Pemilihan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Periode 2015 – 2020.
(3)   Tata Tertib Musyawarah Cabang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.











                                                                               Ditetapkan di  :  Jumantono
                                                                               Pada tanggal   :  21 Ramadhan 1437 H
                                                                                                          26 Juni 2016

                                                                          Ketua                               Sekretaris



                                                                   H. M. NGISOM            GIYATO S.Pd, M.Pd




















04
 
 

(II)
TATA TERTIB PEMILIHAN ANGGOTA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KEC. JUMANTONO
PERIODE MUKTAMAR KE 47 TAHUN 2015 - 2020
بسم الله الرّحمن الرّحيم
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN JUMANTONO

Menimbang  :

      (a)  bahwa untuk ketertiban dan kelancaran Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Kecamatan Jumantono dalam Musyawarah Muhammadiyah Kecamatan Jumantono Periode Muktamar ke 47 tahun 2015 - 2020 perlu dibuat Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Kecamatan Jumantono Periode tahun 2015 - 2020.
      (b)  bahwa oleh karena itu, perlu dikeluarkan keputusan.

Mengingat  :

      (1)  Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 13, Pasal 16 dan Pasal 17;
      (2)  Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16
      (3)  SK Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 123/KEP/I.O/B2015 tentang Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke 47;
      (4)  Interuksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 05/INS/I.O/B/2015 Tentang Intruksi Menyelenggarakan Musyawaarah;

Memperhatikan  :

     (@) Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono pada tanggal 21 Ramadhan 1437 H / 26 Juni 2016 M.

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :

     (@) KEPUTUSAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN JUMANTONO TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN ANGGOTA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH JUMANTONO PERIODE 2015 – 2020, DALAM MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN JUMANTONO PERIODE MUKTAMAR 47 TAHUN 2015 – 2020.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud:
(1)  Anggota Muhammadiyah ialah warga negara Indonesia beragama Islam dan mempunyai Kartu Anggota Muhamadiyah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

05
 
(2)  Calon ialah Anggota Muhamadiyah yang diusulkan oleh anggota  Musypimcab untuk dipilih sebagai anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
(3Calon Sementara ialah calon yang diusulkan oleh anggota Musypimcab yang telah diterima oleh Panitia Pemilihan.
      (4Calon Tetap ialah Calon Sementara yang telah ditetapkan oleh Musypimcab.
      (5)  Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah (selanjutnya disebut Panitia Pemilihan) dibentuk oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono dengan tugas pokok mempersiapkan, menyelenggarakan dan melaporkan pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono periode 2015-2020 dalam Musyawarah Cabang Muhammadiyah.
(6)  Musypimcab Muhammadiyah Jumantono ialah Permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Musycab, diadakan atas undangan Pimpinan Cabang Muhammadiyah, sebelum diselenggarakan Musycab.

BAB II
CALON

Pasal 2

Setiap anggota Muhammadiyah yang memenuhi syarat dapat dicalonkan menjadi anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah periode 2015-2020.

Pasal 3

Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah adalah:
      (1)  Taat beribadah dan mengamalkan syariat Islam sesuai amalan Muhammadiyah.
      (2Setia pada prinsip-prinsip perjuangan Muhammadiyah.
      (3)  Dapat menjadi teladan dalam persyarikatan, keluarga dan masyarakat.
      (4Bersedia untuk belajar membaca Alquran dengan tartil
      (5)  Taat kepada garis kebijakan Pimpinan Cabang.
      (6Tidak merangkap jabatan dalam pimpinan organisasi politik atau organisasi yang amal usahanya sama dengan Persyarikatan Muhammadiyah di semua tingkatan.

BAB III
PENCALONAN

Pasal 4

Anggota Musycab berhak mengajukan calon sebanyak 13 (tiga belas) orang dengan mengisi blanko pencalonan yang disediakan oleh Panitia Pemilihan.

BAB IV
PROSES DAN CARA PENCALONAN

Pasal 5

(1)  Panitia Pemilihan menerima dan menghimpun nama-nama calon yang diusulkan oleh anggota Musypimcab Muhammadiyah, kemudian meneliti sesuai persyaratan sebagai Calon Angota Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
(2Panitia Pemilihan menyusun Daftar Calon Sementara untuk diajukan dan disahkan menjadi Daftar Calon Tetap dalam Musyawarah Pimpinan Cabang.



06
 
 

Pasal 6

Daftar Calon Tetap yang telah disahkan dalam Musypimcab berhak dipilih dalam Musycab untuk menjadi anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono Periode 2015-2020.

Pasal 7

Setiap anggota Musycab yang hadir dalam sidang Musycab berhak memilih calon anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono sebanyak 13 (tiga belas) orang tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih.

Pasal 8

Musycab menetapkan 13 orang calon tetap terpilih menjadi Anggota Pimpinan Muhammadiyah Jumantono periode 2015-2020 dengan cara musyawarah mufakat dan atau dengan suara terbanyak. Apabila terjadi jumlah suara sama pada urutan 13, maka yang berhak menjadi Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah periode 2015-2020 adalah yang memiliki Nomor Baku Muhammadiyah lebih kecil.

Pasal 9

Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono dilakukan melalui pemungutan suara secara langsung, bebas, dan rahasia.

Pasal 10

Pemungutan, pengumpulan dan perhitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan disaksikan perwakilan Anggota Musycab yang ditunjuk oleh Musycab.

Pasal 11

Tiga belas orang Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono yang terpilih bertindak sebagai formatur yang bertugas menyusun kelengkapan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono. Ketua sidang formatur adalah anggota 13 terpilih yang paling tua, sekretaris sidang formatur adalah anggota 13 anggota terpiih yang termuda.

Pasal 12

(1Musycab menetapkan ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono periode 2015-2020 berdasarkan rapat formatur.
(2)  Ketua terpilih tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pimpinan Muhammadiyah maupun Amal Usaha Muhammadiyah baik secara vertikal maupun horizontal.

Pasal 13

Panitia Pemilihan beranggungjawab kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono atas kelancaran dan ketertiban jalannya pemilihan.





07
 
 

BAB V
PANITIA PEMILIHAN

Pasal 14

Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono Periode 2015-2020 diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 15

Panitia Pemilihan bertugas:
(1Menyelenggarakan Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono periode 2015-2020 mulai dari pengumpulan nama calon hingga pemungutan suara pada Musyawarah Cabang.
(2Memimpin Sidang Musyawarah Pimpinan Cabang pada acara pengesahan calon tetap Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono.
(3Memimpin Sidang Musyawarah Cabang pada acara pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Jumantono.
Pasal 15

Panitia Pemilihan Bertanggung jawab kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono atas kelancaran dan ketertiban jalannya pemilihan.

BAB VI
MASA PEMILIHAN

Pasal 16

Tanggal dimulainya masa pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono periode 2015-2020 ditetapkan oleh Panitia Pemilihan diketahui oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono.

PENUTUP

Pasal 17

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Muhammdiyah Jumantono, dengan mempertimbangkan usul dan saran dari anggota Musypimcab.



Ditetapkan di  :  Jumantono
                                                                               Pada tanggal   :  21 Ramadhan 1437 H
                                                                                                          26 Juni 2016

                                                                          Ketua                               Sekretaris



                                                                   H. M. NGISOM            GIYATO S.Pd, M.Pd

08
 
 

calon tetap Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono
PERIODE MUKTAMAR 47 TAHUN 2015 – 2020

NO
NAMA
JABATAN DALAM MUHAMMADIYAH
ALAMAT
01
H. M. Ngisom
Ketua PCM
Ngadirejo, Ngunut
02
Giyato S.Pd, M.Pd
Sekretaris PCM
Karangan, Ngunut
03
Suratmin S.Pd
Wk. Sekretaris PCM
Tiris, Kebak
04
Ngalim S.Ag
Bendahara PCM
Kakum, Genengan
05
Zarkasyi
Wk. Ketua PCM
Kakum, Genengan
06
Drs. Fadli
Wk. Ketua PCM
Kakum, Genengan
07
Daryanto S.Pd
Wk. Ketua PCM
Kakum, Genengan
08
Eko Hartanto S.Ag
Wk. Ketua PCM
Klengkingan, Sedayu
09
Dasroni
Wk. Ketua PCM
Bakdalem, Sukosari
10
Suratno
Ketua MPM PCM
Podang, Genengan
11
Drs. Mustaqim M.Ag
Anggota Majelis Tabligh
Temulus, Tunggulrejo
12
Widodo Riyadi S.E
Ketua MPK
Kopenan, Kebak
13
Idris
Ketua Majelis Tabligh
Bakdalem, Sukosari
14
Junaidi
Anggota Majelis Wakaf
Kakum, Genengan
15
Joko Wiyono
Ketua PCPM
Dari, Blorong
16
Sumardi
Ketua Majelis Ekonomi
Sedayu, Sedayu
17
Suyatno
Anggota MPM
Mojodipo, Tugu
18
Suparso
Anggota MPM
Mojodipo, Tugu
19
Marimin
Anggota MPM
Mojodipo, Tugu
20
Sunarto
Anggota MPK
Tulakan, Tunggulrejo
21
Saryono
Anggota MPK
Kuwon, Tugu
22
Nur Safari, S.Ag
Ketua Dikdasmen
Ngunut, Ngunut
23
Supardi S.Pd
Anggota Dikdasmen
Poncol Tugu
24
Suratman
Ranting Ngadirejo
Ngadirejo, Ngunut
25
Sukino, A.Md
Anggota Dikdasmen
Pandaan, Blorong
26
Purwanto
Anggota Majelis Tabligh
Blorong, Blorong
27
H.M. Romli
Ketua Majelis Wakaf
Kakum, Genengan
28
Suwandi
Ranting Kebak
............., Kebak
29
Kamdi
Ranting Duwetan
Duwetan, Ngunut
30
Gunawan S.Pd
Ranting Puluhan
Puluhan, Sedayu
31
Agus Ripno Sularso S.Pd
Ranring Duwetan
Duwetan, Genengan
32
Suyadi
Anggota Majelis Ekonomi
Tiris, Kebak
33
Sunarmo
Ranting Gemantar
Bulu, Gemantar
34
Loso
Ranting Juruk
Juruk, Blorong
35
Pono
Ranting Gendon
Gendon, Genengan
36
Ito Supardi
Ranting Sambirejo
Bayas, Sambirejo
37



38



39



40




Ditetapkan di  :  Jumantono
                                                                               Pada tanggal   :  21 Ramadhan 1437 H
                                                                                                          26 Juni 2016

                                                                                   Ketua                                Sekretaris



                                                                   EKO HARTANTO S.Ag          DARIANTO S.Pd


09
 
 

PANITIA MUSYCAB MUHAMMADIYAH JUMANTONO
Periode muktamar 47 tahun 2015 - 2020
               
                I. Panitia Pengarah/Setering Commite (SC)
NO
NAMA
JABATAN DLM MUHAMADIYAH
JABATAN DLM PANITIA
01
H. M. Ngisom
Ketua PCM
Ketua
02
Giyato S.Pd, M.Pd
Sekretaris PCM
Sekretaris
03
Suratmin S.Pd
Wk. Sekretaris PCM
Wakil Sekretaris
04
Ngalim S.Ag
Bendahara PCM
Bendahara
05
Zarkasyi
Wk. Ketua PCM
Anggota
06
Drs. Fadli
Wk. Ketua PCM
Anggota
07
Daryanto S.Pd
Wk. Ketua PCM
Anggota
08
Eko Hartanto S.Ag
Wk. Ketua PCM
Anggota
09
Dasroni
Wk. Ketua PCM
Anggota


                II. Panitia Pelaksana/Organising Commite (OC)
NO
NAMA
JABATAN DLM MUHAMADIYAH
JABATAN DLM PANITIA
01
Widodo Riyadi S.E
Ketua Majelis Kader
Ketua
02
Suratno
Ketua MPM
Sekretaris
03
Ngalim S.Ag
Bendahar
Bendahara
04
Kamdi
Ranting Duwetan
Anggota
05
Saryono
Anggota Majelis Kader
Anggota
06
Suyadi
Anggota Majelis Ekonomi
Anggota
07
Dasroni
Wakil Ketua
Anggota
08
H.M. Romli
Ketua Majelis Wakaf
Anggota
09
Suratman
Ranting Ngadirejo
Anggota



                III. Panitia Pemilihan/Election Commite (EC)
NO
NAMA
JABATAN DLM MUHAMADIYAH
JABATAN DLM PANITIA
01
Eko Hartanto S.Ag
Wakil Ktua
Ketua
02
Daryanto S.Pd
Wakil Ketua
Sekretaris
03
Giyato S.Pd, M.Pd
Sekretaris
Anggota
04
Ngalim S.Ag
Bendahara
Bendahara
05
Suratmin
Wakil Sekretaris
Anggota
06
Joko Wiyono
Ketua PCPM
Anggota
07
Dasroni
Wakil Ketua
Anggota
08
Suratman
Ranting Ngadirejo
Anggota
09
Supardi
Ranting Sambirejo
Anggota


Ditetapkan di  :  Jumantono
                                                                               Pada tanggal   :  10 Rajab 1437 H
                                                                                                          17 April 2016

                                                                          Ketua                               Sekretaris



                                                                   H. M. NGISOM            GIYATO S.Pd, M.Pd

10
 
 

Laporan Pertanggungjawaban PiMpinan Cabang Muhammadiyah kecamatan  Jumantono
Periode muktamar 46 Tahun 2010-2015

A.      PENDAHULUAN
Sesuai dengan Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 27 dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 26 Pimpinan Cabang Muhammadiyah wajib melaporkan kebijakan, pelaksanaan keputusan Persyarikatan organisasi dan peran Muhammadiyah dalam pelaksanaan Dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar khususnya pada tingkat cabang dan keuangan.

B.       KEBIJAKAN PERSYARIKATAN
Kebijakan dan Pembagian Tugas.      
Musyawarah Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono periode muktamar ke-46 telah dilaksanakan pada bulan April 2011. Dalam periode Musycab tersebut telah menghasilkan kepengurusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono yang selanjutnya mendapatkan SK Pengesahan dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karanganyar dengan Nomor : 119/III.0/A/2011 tanggal 10 Mei 2011 dan SK Penetapan ketua dan anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono dengan nomor: 63/KEP/III.0/D/2011 tanggal 10 Mei 2011.
Adapun susunan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono periode muktamar ke-46 tahun 2010 – 2015 adalah sebagai berikut:
No
Nama
Jabatan
1.
H. Ngisom
Ketua : bertanggung jawab intern dan ekstern persyarikatan
2.
H. Ngalim, S.Ag.
Anggota/bendahara
3.
Eko Hartanto, S.Ag.
Anggota/wakil ketua : koordinator PRM Sedayu, Kebak, Tugu, dan Sukosari.

4.
Giyato, M.Pd.
Anggota/sekretaris
5.
Drs. Fadli
Anggota/wakil ketua: koordinator PRM Sringin, Blorong, Sambirejo, dan Ngunut
6.
Zarkasyi
Anggota/wakil ketua : koordinator Majelis Tabligh/Tarjih
7.
Suratmin, S.Pd.
Anggota/wakil sekretaris
8.
Daryanto, S.Pd.
Anggota/wakil ketua : koordinator PRM Genengan, Tunggulrejo, dan Gemantar
9.
Dasroni
Anggota/wakil ketua : koordinator Lazismu

11
 
            Selanjutnya Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono membentuk unsur pembantu pimpinan atau Majelis/Lembaga sebagai berikut:
1.      Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Ketua        : Nur Safari, S.Ag.
Anggota    : Supardi, S.Pd., Sutarno, S.Pd., dan Sukino
2.      Majelis Tabligh dan Tarjih
Ketua        : Idris
Anggota    : Zarkasyi, Purwanto, dan Drs. Mustaqim
3.      Majelis Pemberdayaan Masyarakat
Ketua        : Suratno
Anggota    : Suyatno, Suparso, dan Marimin            
4.      Majelis Pendidikan Kader
Ketua        : Widodo Riyadi, S.E.
Anggota    : Sunarto dan Saryono
5.      Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
Ketua        : HM Romli
Anggota    : Rohmad Sukarnoto, Junaidi, dan Sutarno
6.      Majelis Ekonomi
Ketua        : Sumardi
Anggota    : Sunarto A dan Samidi
7.      Lazismu
Ketua        : Dasroni
Anggota    : Basuni, S.Pd.

C.       ORGANISASI OTONOM
Organisasi Otonom Muhammadiyah Cabang Jumantono adalah sbb.:
1.      Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah  Ketua : Sunarti S.Pd
2.      Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah  Ketua  : Joko Wiyono

D.      KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH JUMANTONO
Program Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumantono meliputi:

1.      Konsolidasi organisasi
2.      Penguatan Ideologi Muhammadiyah
3.      Sukses Muktamar Muhammadiyah ke 47 Makasar
4.      Bidang Tabligh dan Dakwah Khusus
5.      Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
6.      Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
7.      Bidang Pendidikan Kader

12
 
 

E.       PELAKSANAAN PROGRAM
      (1Konsolidasi organisasi

            Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono melakukan konsolidasi organisasi dengan mengadakan musyawarah ranting dengan hasil sebagai berikut:

No
Ranting
Jabatan
Nama
1.
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tunggulrejo
Ketua
Sunarto
2.
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Gemantar
Ketua
Sunarmo
3.
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Genengan
Ketua
Suratno
4.
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sringin
Ketua
Samidi
5.
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Blorong
Ketua
Purwanto
6.
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Ngunut
Ketua
Khamdi
7.
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kebak
Ketua
Widodo Riyadi, S.E.
8.
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sedayu
Ketua
Sunarto
9.
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tugu
Ketua
Suyatno
10.
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sukosari
Ketua
Dasroni
11.
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sambirejo
Ketua
H. Supardi
      (2Penguatan Ideologi Muhammadiyah
      (3)  Sukses Muktamar Muhammadiyah ke 47 Makasar

            Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 14 Ayat 1 yang berbunyi “Pimpinan Cabang memimpin Muhammadiyah dalam cabangnya serta melaksanakan kebijakan pimpinan di atasnya” dan Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 13 Ayat 1 a yang berbunyi, “Pimpinan Cabang bertugas menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam cabangnya berdasarkan kebijakan pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang” maka Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono telah melaksanakan apa yang menjadi kebijakan/program Pimpinan Muhammadiyah Daerah Kabupaten Karanganyar, di antaranya adalah sebagai berikut:

1    Up-Grading Pimpinan tanggal 29 Juni 2011 pukul 08.00-16.00 di Gedung DPRD Kabupaten karanganyar
No
Tema
Pembicara
a.
Strategi Dakwah dan kaderisasi Muhammadiyah Berbasis Penolong Kesengsaraan Umum
H. Asep Purnama Bahtiar, S.Ag., M.Si.
Ketua Majelis Pendidikan Kader PP Muhammadiyah
b.
Pola Kepemimpinan dan Manajerial dalam Persyarikatan: Tata Kerja Persyarikatan dengan Majelis/Lembaga dan Amal Usaha Muhammadiyah
Drs. H. Marpuji Ali, M.Si.
Sekretaris PP Muhammadiya
c.
Panel Diskusi
Pengembangan Pendidikan Muhammadiyah serta Penguatan Kelembagaan dan Kompetensi Guru
Drs. H. Ari Anshori, M.Ag.
Wakil Ketua PWM Jawa Tengah
Drs. H. Sofyan Anif, M.Si.

13
 
Dekan FKIP UMS
2. Rakerpimda

No
Waktu dan Tempat
Tema
Pembicara
a.
Ahad, 11 Maret 2012
di Gedung DPRD Karanganyar
Strategi dan Pola Bina Ranting untuk Memperkuat Basis Dakwah Persyarikatan
Prof. Dr. H. Dailami, S.P.
Wakil Ketua PWM Jawa tengah
b.
Ahad, 7 April 2013
di Gedung DPRD
Karanganyar
Strategi Implementasi Khittah Perjuangan Politik Muhammadiyah dalam Konstalasi Politik Kebangsaan dan Era Multipartai
Dr. H. Abdul Mu’thi, M.Ed.
Sekretaris PP Muhammadiyah
c.
Ahad, 22 Juni 2014
di SMA Muhammadiyah  1 Karanganyar
Dakwah Pencerahan untuk Penguatan Kepemimpinan Persyarikatan yang Amanah dan Istiqomah
Drs. H. Marpuji Ali, M.Si.
Sekretaris PP Muhammadiyah

3. Rapat Koordinasi Triwulan dan Hari bermuhammadiyah

No
Waktu dan Tempat
Tema
Pembicara
1.
31 Oktober 2011
PCM Kerjo
1.      Strategi Mewujudkan Masyarakat Utama
2.      Perspektif Politik Lokal dan Peningkatan Peran Masyarakat Madani
Dr. H. Abdul Mu’thi, M.Ed.
Sekretaris PP Muhammadiyah
2
12 Februari 2012
PCM Jatipuro
Pengembangan Pendidikan Muhammadiyah Berbasis Karakter Islam dan Keunggulan Masa Depan
Dr. H. Masykuri, M.Ed.
Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah
3
20 Mei 2012
PCM Jaten
1.      Strategi dan Perluasan Bisnis Dakwah
2.      Muhammadiyah Menuju Peradaban Utama
Drs. Sukriyanto, M.Hum.
Ketua PP Muhammadiyah
4.
12 September 2012
PCM Gondangrejo
Membangun Kesalehan Sosial dan Meningkatkan Silaturahmi merupakan Kekuatan dalam Berorganisasi
Dr. H. Darori Amin, M.A.
Wakil Ketua PWM Jawa Tengah
5.
25 Desember 2012
PCM Matesih
Permasalahan dan Solusi Dakwah Muhammadiyah di Era Digital
Drs. H. Tafsir, M.Ag.
Sekretaris PWM Jawa Tengah
6.
10 Mei 2013
PCM Karanganyar
Posisi Muhamamdiyah dalam Penyiapan Pemimpin Nasional/Daerah
Drs. H. Hajriyanto Y Tohari Ketua Lazismu PP Muhammadiyah
7.
13 Oktober 2013
PCM Jumantono
Implementasi Khittoh Politik Muhammadiyah sejak Kemerdekaan hingga Orde baru
Prof. Dr. Din Syamsudin, M.A.
Ketua PP Muhammadiyah
8.
26 Januari 2014
PCM Tasikmadu

14
 
Kriteria dan Akhlak Pemimpin Muhammadiyah
Drs. H. Musman Tholib, M.Ag.
Ketua PWM Jawa Tengah
9.
31 Maret 2014
PCM Mojogedang
Posisi Strategis Pemilu 2014 bagi Dakwah Muhammadiyah
1.      Prof. Din Syamsudin, M.A.
2.      Drs. H. Hajriyanto Y. Tohari
10.
1 Februari 2015
PCM Colomadu
Dakwah Pencerahan Menuju Indonesia Berkemajuan
Drs. H. Dahlan Rais, M.Hum.
Ketua PP Muhammadiyah
11.
22 Maret 2015
PCM Jumapolo
Problem Dakwah di Masyarakat
Prof. Dr. H. Yusup Suyono, M.A.
Wakil Ketua PWM Jawa Tengah
12.
17 Mei 2015
PCM Ngargoyoso
Dakwah Pencerahan Menuju Indonesia Berkemajuan
Drs. H. Marpuji Ali, M.Si.
Sekretaris PP Muhammadiyah
13.
14 Juni 2015
PCM Jatiyoso
Peningkatan Kulitas Pendidikan Muhammadiyah menuju Indonesia Berkemajuan
Prof. Dr. H. Zamroni
Bendahara Umum PP Muhammadiyah
14.
23 Agustus 2015
PCM Tawangmangu
Membangun Kemandirian Persyarikatan
Dr. H. Abdul Mu’thi, M.Ed.
Sekretaris PP Muhammadiyah
15.
13 September 2015
PCM Karangpandan
Membangun Pendidikan yang Bermartabat dan Berkemajuan
H. Widodo, S.H.
Ketua MPS PWM Jawa Tengah
16.
11 Oktober 2015
PCM Jenawi
Spirit Bersedekah untuk Kemajuan Umat
Drs. H. Hajriyanto Y Tohari
Ketua PP Muhammadiyah
17.
31 Oktober 2015
PCM Kebakkramat
Pengembangan Cabang Ranting sebagai Basis Dakwah Muhammadiyah
Prof. Dr. H. Dailami, S.P.
Wakil Ketua PWM Jawa tengah


4. Milad Muhammadiyah          

a.       Menghadiri puncak Milad Muhammadiyah 1 Abad di Gelora Bung Karno Istora Senayan Jakarta pada hari Ahad, 18 November 2012. Peserta satu bus besar.
b.      Menghadiri Milad Muhammadiyah pada Hari Rabu Malam kamis, 18 November 2015 di Sportium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
c.       Menghadiri hari Bermuhammadiyah tingkat Jawa Tengah dan Puncak Milad satu abad Aisyiah pada hari Selasa, 27 Mei 2014 di Stadion Manahan Surakarta. PCM Jumantono hadir dengan peserta dua bus besar.
d.      Mengikuti puncak milad ke-103 pada tanggal 5 Desember 2015 di halaman SMK MUH 3 Karanganyar. PCM Jumantono hadir dengan 20  peserta.


15
 
 

5. Pengajian Mangayubagyo Keberangakatan Haji Kabupaten Karanganyar
PCM Jumantono dengan jamaah anatar 15-30 orang selalu menghadiri undangan mangayubagyo jamaah haji Kabupaten Karanganyar baik waktu pemberangkatan haji maupun kepulangan haji. Waktu pemberangkatan jamaah haji adalah sebagai berikut:
No
Tahun
Waktu Pelaksanaan
Mubaligh
1.
2011
Sabtu, 1 Oktober 2011
Dr. H. Fatah Wibisono, M.A.
Ketua PP Muhammadiyah
2.
2012
Ahad, 8 September 2012
Prof. Dr. Amien Rais, M.A.
Penasihat PP Muhammadiyah
3.
2013
Rabu, 25 September 2013
Dr. H. Abdul Mu’thi, M.Ed.
Sekretaris PP Muhammadiyah
4.
2014
Kamis, 11 September 2014
Prof. Dr. H. Dailami, S.P.
Wakil Ketua PWM Jawa Tengah
5.
2015
Kamis, 27 Agustus 2015
Prof. Dr. Din Syamsudin, M.A.
Ketua PP Muhammadiyah

6. Syiar Muktamar/Musywil/Musyda
a.       Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar dilaksanakan pada tanggal 3-8 Agustus 2015. Ketua PCM se-Kabupaten Karanganyar menjadi penggembira.
b.      Musywil Muhammadiyah Jawa Tengah ke-47 dilaksanakan pada tanggal 18-20 Desember 2015 di Kudus. PCM Jumantono mengirimkan 3 peserta yaitu: H. Ngisom, Edris, dan Suratman. PCM juga mengikutkan penggembira 1 bis besar.
c.       Musyda Kabupaten Karanganyar dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2016. PCM Jumantono mengirimkan 15 Peserta dengan rincian: 1 Ketua PCM, 3 Wakil Cabang, dan 11 PRM. Sebelum musyda, pada tanggal 21 Februari 2016 dilaksanakan Musyawarah Pimpinan Daerah (Musypimda) Muhammadiyah. PCM Jumantono mengirimkan peserta 4 orang: H. Ngisom (ketua cabang) dan 3 wakil cabang (H. Ngalim, Edris, dan Suratno)

7. Pertemuan PCM / PRM
Setiap tanggal 5 diadakan pertemuan pengurus PCM dan PRM secara bergantian di rumah PCM  ataupun di rumah PRM.

      (4Bidang Tabligh dan Dakwah Khusus
      (5Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
      (6Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
      (7Bidang Pendidikan Kader

16
 
Program point 4 – 7, Kami laporkan sekaligus Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono Periode Muktamar ke 46 Tahun 2010 – 2015 pada halaman berikut ini :
Laporan Pertanggungjawaban bidang dan Majelis
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono
Periode Muktamar ke 46 Tahun 2010 – 2015

1.      Sekretaris
Sekretaris telah melaksanakan tugasnya dalam bidang keadministrasian meskipun masih ada beberapa catatan, terutama dalam hal pengarsipan dan dokumentasi.
Rekomendasi : Diharapkan semua data kearsipan seperti surat-menyurat, notula, daftar hadir, dan lain-lain tersimpan dalam Filing Box.

2.      Bendahara
Bendahara telah melaksanakan tugasnya dengan baik, rapi,  dan tertib. Secara ringkas rekapitulasi laporan keuangan bendahara selama taqhun  2010-2015 adalah sebagai berikut:

No
Jenis
Pemasukan
Pengeluaran
Saldo
1.
Kas PCM
Rp  39.772.600,00
Rp   29.095.000,00
Rp10.677.600,00
2.
Infaq Pengajian Ahad Pagi
Rp  18.650.500,00
Rp   10.654.000,00
Rp  7.996.500,00
3,
Pembangunan Masjid Usman bin Affan
Rp 657.106.000,00
Rp 657.106.000,00
0
Laporan keuangan lengkap dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban ini.

3.      Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Majelis Dikdasmen telah melaksanakan tugas yang berfokus pada AUM berupa MTs Muhammadiyah 5 Karanganyar.
Rekomendasi : Harapannya ke depan, Dikdasmen lebih memperhatikan MTs Muhammadiyah dengan program utama:
a.       Pembentukan program khusus atau kelas unggulan
b.      Pondok Pesantren Tahfidz
c.       Memuhammadiyahkan guru dan karyawan
4.      Majelis Tabligh dan Tarjih
a.       Rakerda majelis Tabligh
Hari Sabtu-Ahad, 21 – 22 April 2012 pukul 12.00 – selesai di Hotel BIP  Tawangmangu.
b.      Mabit dan Rihlah Dakwah majelis Tabligh PDM
Sabtu-Ahad, 12-13 April 2013 di Masjid Al-Aqso Kampung Taqwa di Setup Karangpandan

17
 
 

c.       Peluncuran Korps Mubaligh Muhammadiyah Jawa Tengah dan Strategi Dakwah Muhammadiyah Pascamuktamar Ke-47 di Makassar 2015
Ahad, 25 Oktober 2015 di Auditorium Djasman al Kindi Kampus I UMS Surakarta.
d.      Pengajian Ahad Pagi
Pengajian Ahad Pagi dilaksanakan setiap Ahad pukul 06.00-07.00 WIB di MTs Muhammadiyah 5 Jumantono dengan jadwal ustadz sebagai berikut:
No
Hari
Ustadz
1.
Ahad Pekan I
Ustadz Muhammad Yusron
2.
Ahad Pekan II
Ustadz Zarkasy Al-Hafidz
3.
Ahad Pekan III
Ustadz H. Zainuddin, B.A.
4.
Ahad Pekan IV
Ustadz Drs. Muh. Samsuri, M.Ag.
5.
Ahad Pekan V
Ustadz Mustaqim, M.Ag.

e.       Mengadakan Tarawih Keliling setiap Ramadhan
Rekomendasi :
a.       Memaksimalkan kajian Ahad pagi
b.      Melaksanakan kajian selapan sekali di ranting
c.       Pengajian pimpinan ranting secara bergilir

5.      Majelis Pemberdayaan Masyarakat
MPM telah melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan, di antaranya adalah melaksanakan pelatihan pertanian tanam padi dengan sisitim Suryo Legowo, pelatihan keterampilan, dan pelatihan peternakan kambing dengan baik.
Rekomendasi :
a.       Fokus pada pemberdayaan masyarakat desa, terutama Singkong Kingkong dan Ternak Sapi
b.      Bekerja sama dengan berbagai pihak terkait agar produk pelatihan dapat dipasarkan

6.      Majelis Pendidikan Kader
Majelis pendidikan kader telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk penyiapan kader di masa mendatang, salah satunya adalah dengan melakukan pendampingan kepada PCPM.
Rekomendasi: Pembinaan Kader diharapkan juga ikut mendorong terbentuknya KOKAM dan membentuk LPB sehingga setiap kegiatan PCM diback-up oleh KOKAM.

18
 
 

7.      Majelis Wakaf dan Kehartabendaan

a.       PCM Jumantono ikut membantu, mengkoordininasikan, dan merekomendasikan untuk mendapatkan bantuan pembangunan masjid dari Yayasan Bina Muwahiddin Surabaya. Masjid-masjid tersebut antara lain:

1)      Masjid Fawaz Subay  ‘i                            :  Dusun Jurug Desa Blorong
2)      Masjid Hailal Al – Jir Bua                        :  Dusun Gendon Desa Genengan
3)      Masjid Dzayyab Assyfai Al Anzy            :  Dusun Dari Desa Blorong
4)      Masjid Failu Khair                                    :  Dusun Konang Desa Sedayu

b.      Pembangunan Masjid Usman bin Affan
Pada bulan Januari 2015, PCM Jumantono mendapatkan bantuan dana lewat Pondok Pesantren Al-Ukhuwah Sukoharjo sebesar Rp. 460.000.000,00. Dana tersebut digunakan untuk membangun sebuah masjid dengan ukuran 13m X 13m, tempat wudhu, menara, dan rumah imam dengan ukuran 5m X 8m, serta ruang kelas ukuran 7m X 7m sejumlah 3 ruang. Bangunan tersebut terletak di atas tanah wakaf milik Muhammadiyah di Desa Ngunut. Berkat partisipasi warga Muhammadiyah, Amal Usaha Muhammadiyah/MTs Muh 5 Jumantono dan para pengurus cabang maupun ranting Muhammadiyah Kecamatan Jumantono, akhirnya bangunan tersebut selesai dengan menghabiskan dana                               Rp. 657.106.000,00
Untuk itu, PCM Jumantono sekali lagi mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada semuanya yang telah membantu pembangunan tersebut. Rencananya bangunan tersebut akan digunakan sebagai pondok pesantren.
Rekomendasi:
1.      Melakukan pendataan wakaf Muhammadiyah secara berkala dan mengarsipkannya
2.      Memfasilitasi warga yang ingin wakaf
3.      Melakukan proses penyertifikatan tanah wakaf

8.      Majelis Ekonomi
Majelis Ekonomi belum bisa melaksanakan program kerjanya secara maksimal karena berbagai keterbatasan yang ada.
Rekomendasi: melakukan analisis lebih lanjut terkait urgensi dan peluang yang bisa diperankan Majelis Ekonomi. Jika tidak memungkinkan, PCM bisa memaksimalkan majelis lain.

19
 
 

9.      Lazismu
Lazismu telah melaksanakan tugasnya dengan baik, namun demikian partisipasi aktif anggota masih perlu ditingkatkan. Dana yang terhimpun dan telah disalurkan kurang lebih Rp10.000.000,00
Rekomendasi:
a.      Meningkatkan partisipasi aktif pengurus, anggota, dan masyarakat dengan melakukan berbagai sosialiasi di berbagai forum.
b.      Penyediaan kotak infaq di rumah warga Muhammadiyah, Masjid, maupun tempat lain.

Demikian realisasi kegiatan yang dapat kami laporkan. Semoga Allah meridhoi setiap amal perbuatan kita, Aamiin Yaa Robbal ‘alaamiin.



                                                                               Jumantono       :  12 Syawal 1437 H
                                                                                                          17 Juli 2016

                                                                          Ketua                               Sekretaris



                                                                   H. M. NGISOM            GIYATO S.Pd, M.Pd
























20
 
 

Laporan Keuangan
Infaq Pengajian Ahad Pagi PCM JUmantono
Agustus 2011 – Mei 2016


Tahun
Uraian
Masuk
Keluar
Saldo
2011-2016
Infaq ahad pagi
Rp.18.650.500
-
Rp. 18.650.500
Transport Ustadz
-
Rp.  4.600.000

Pengajian Akbar di Manahan
-
Rp.  2.189.000
Pengajian di Kaliboto
-
Rp.     300.000
Pengajian di Ngargoyoso
-
Rp.     300.000
Doorproze jalan Santai
-
Rp.     100.000
Sosialisasi Pembangunan Masjid Usman bin Affan
-
Rp.     300.000
Pengajian di Jatiyoso
-
Rp.     500.000
Mangayubagyo Haji
-
Rp.     300.000
Copy Brosur
-
Rp.     300.000
Sound System
-
Rp.  1.325.000
Pengajian di PKU dan Gedung Dakwah
-
Rp.     440.000
Jumlah
Rp.18.650.500
Rp.10.654.000
Rp.   7.996.500


Jumantono       :  24 Sha’ban 1437 H
                                                                                                          31 Mei 2016


                                                                          Ketua                               Bendahara



                                                                   H. M. NGISOM                  H. Ngalim S.Ag




21
 
 

PROGRAM MUHAMMADIYAH


1.      Misi Utama Muhammadiyah :
Yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

2.      Visi Ideal Muhammadiyah :
Terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya

3.      Misi Ideal Muhammadiyah :
a.       Menegakkan tauhid yang murni berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah
b.      Menyebarluaskan dan memajukan ajaran Islam yang bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah yang Shohihah/Maqbullah
c.       Mewujudkan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat.

4.      Usaha Muahmmadiyah
Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan meliputi:

1)      Menanamkan keyakinan, memperdalam, dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
2)      Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3)      Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shodaqoh, hibah, dan amal sholih lainnya.
4)      Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumber daya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlak mulia.
5)      Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta meningkatkan penelitian.
6)      Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.
7)      Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
8)      Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
9)      Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerja sama, dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
10)  Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
11)  Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan.
12)  Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk menyukseskan gerakan.
13)  Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran, serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
14)  Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah.

22
 
 

PROGRAM KERJA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
KECAMATAN JUMANTONO PERIODE MUKTAMAR KE-47
TAHUN 2015 - 2020

No
Majelis
Program Kerja
1.
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah

a.       Pembentukan program khusus atau kelas unggulan
b.      Pondok Pesantren Tahfidz
c.       Memuhammadiyahkan guru dan karyawan
2.
Majelis Tabligh dan Tarjih

a.       Program TahSin bagi Imam Masjid
b.      Memaksimalkan kajian Ahad pagi
c.       Melaksanakan kajian selapan sekali di ranting
d.      Pengajian pimpinan cabang, koordinator ranting, pimpinan ranting secara bergilir
4.
Majelis Pemberdayaan Masyarakat

a.       Fokus pada pemberdayaan masyarakat desa, terutama Singkong Kingkong dan Ternak Sapi
b.      Bekerja sama dengan berbagai pihak terkait agar produk pelatihan dapat dipasarkan
5
Majelis Pendidikan Kader

a.       Mendorong terbentuknya KOKAM
b.      Membentuk LPB
6
Majelis Wakaf dan Kehartabendaan

a.       Melakukan pendataan wakaf Muhammadiyah secara berkala dan mengarsipkannya
b.      Memfasilitasi warga yang ingin wakaf
c.       Melakukan proses penyertifikatan tanah wakaf

7
Lazismu

a.      Meningkatkan partisipasi aktif pengurus, anggota, dan masyarakat dengan melakukan berbagai sosialiasi di berbagai forum.
b.      Penyediaan kotak infaq di rumah warga Muhammadiyah, Masjid, maupun tempat lain.



  23
 
 

PENUTUP


Demikia Panduan Musycab, Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono Periode Muktamar 46 Tahun 2010 - 2015, Program Muhammadiyah, dan Program Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono Periode Muktamar 47 Tahun 2015 – 2020, Semoga bermanfaat bagi Persyarikatan Muhammadiyah.

Inilah maksimal yang bisa kami perbuat selama Periode 2010 -2015, mohon sumbang saran, pemikiran, bahkan kritikkan yang membangun selalu kami tunggu demi kemajuan Muhammadiyah ke depan, khususunya di wilayah Jumantono. Tentunya selama satu periode ini kami segenap Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono banyak sekali kesalahan –kesalahan yang di sengaja maupun tidak disengaja kami mohon maaf.

Kekurangan dan keterbatasan tentunya selalu ada pada kami, untuk itu kami berdo’a semoga Musycab kali ini bisa memilih dan menghasilkan para Pemimpin Muhammadiyah Kecamatan Jumantono yang lebih baik dan lebih semangat tinggi, punya dedikasi yang kuat demi Muhammadiyah, jiwa berkorban yang tinggi, kata orang jawa entengan dan selalu Ikhlas, jujur, sabar dan tentunya tahan banting tidak mutungan.

Selanjutnya kami mengucapkan banyak terimah kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran dan kesuksesan Musyawarah Cabang Muhammadiyah Kecamatan Jumantono Periode Muktamar 47, kami tidak bisa membalas apa apa, semoga Alloh selalu meridhoi dan mendapatkan ganjaran yang berlipat, Aamiin.



Jumantono       :  12 Syawal 1437 H
                                                                                                          17 Juli 2016

                                                                            Ketua                             Sekretaris



                                                                   H. M. NGISOM            GIYATO S.Pd, M.Pd

4 komentar:

  1. Bolehkah ketua panitia pemilihan pcpm muhammadiyah mencalonkan jadi ketua pcpm

    BalasHapus
  2. Apakah dalam muscab ada opsi PRM untuk menyampaikan LPJ atau kesempatan pidato pimpinan ranting

    BalasHapus
  3. The first slots to feature the first casino slot machine in the
    Casino has 세븐 포커 족보 launched their first slot 888 스포츠 machine as part of 인천휴게텔 its new design, The Jackpot King. The game machine yesbet88 is 미스터 플레이 a new

    BalasHapus